Logo Header Antaranews Sumbar

Pengamat : Tiga Alasan Kampanye Hitam Sulit Ditindak

Selasa, 24 Juni 2014 13:22 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Pengamat politik dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Irvan Mawardi menyebutkan tiga alasan kampanye hitam jelang pemungutan suara Pilpres 2014 sulit ditindak oleh KPU dan Bawaslu. "Berbagai macam pelanggaran dalam pemilu khususnya dalam Pilpres 2014 miskin penyelesaian hukum yang berkeadilan. Kedua kandidat saling melaporkan ke Bawaslu tentang adanya dugaan pelanggaran kampanye tapi sampai saat ini Bawaslu maupun KPU belum pernah menerbitkan putusan atas sebuah pelanggaran yang menimbulkan efek jera terhadap pelaku kampanye hitam, kasus politik uang dan pelanggaran lainnya," kata Program Officer JPPR Irvan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa. Dia menyebutkan tiga alasan kampanye hitam dan pelanggaran pemilu tetap terjadi. Pertama, tidak adanya rumusan yang jelas dan tegas tentang pelanggaran dan sengketa dalam pilpres. UU nomor 42 tahun 2008 tentang pelaksanaan Pilpres 2014 tidak satupun yang membahas pengertian sengketa antarkandidat atau kandidat dengan penyelenggara dan pola penyelesaiannya. "Sehingga ketika Bawaslu menerima sebuah laporan masyarakat, agak sulit menentukan apakah itu sebagai pelanggaran pemilu atau sengketa pemilu. Termasuk halnya dengan proses hukum, khususnya hukum administrasi apabila berlanjut ke pengadilan. Maka penyelesaian hukumnya menggunakan prinisip lex generalis karena sengketa tata usaha negara tidak diatur secara khusus atau spesialis oleh UU Pilpres," kata hakim PTUN Samarinda itu. Kondisi itu, kata Irvan, melahirkan proses panjang dan berliku apabila salah satu tahapan pilpres, misalnya penetapan KPU tentang kandidat, harus diselesaikan di PTUN. Secara umum, konsep tentang sengketa dalam pemilu maupun di pilkada tidak terumuskan secara lengkap dan sistematis. Kedua, kata Irvan melanjutkan, tugas-tugas Bawaslu secara kelembagaan dalam ranah pilpres tidak diatur secara lengkap dan sistematis. Fungsi dan peran Bawaslu di Pilpres tidak jauh berbeda dengan penanganan sengketa dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada. Bawaslu hanya bertugas memberi rekomendasi dan catatan kepada lembaga berikutnya, seperti melalui KPU apabila terindikasi pelanggaran administratif dan kepada Kepolisian apabila menyangkut dugaan pelanggaran pidana. "Walhasil, publik tidak akan menemukan hasil yang maksimal dari kinerja Bawaslu dalam hal penanganan sengketa atau pelanggaran dalam pilpres karena UU hanya menempatkan Bawaslu/Panwaslu sebagai lembaga pemberi rekomendasi," katanya. Oleh karena itu, dalam konteks pemilu dan pilkada, fungsi Bawaslu harus direvitalisasi, termasuk halnya menempatkan Bawaslu sebagai lembaga lembaga semi-peradilan pemilu," kata penulis buku berjudul "Dinamika Sengketa Hukum Administrasi Pemilukada" itu. Kemudian alasan ketiga, faktor kepatuhan pemangku kepentingan pemilu dalam penyelesaian sengketa atau pelanggaran pemilu. "Berkaca pada kasus Pileg 2014 dan beberapa pilkada, budaya hukum dalam pelaksanaan pemilu termasuk pilpres sangat berperan dalam munculnya sengketa dan juga pola penyelesaian. Masyarakat seringkali mengambil jalan lain dalam menyelesaikan persoalan atau sengketa pemilu di luar mekanisme yang berlaku," katanya. "Di sisi lain, banyak penyelenggara yang tidak independen dalam menyelesaikan sengketa. Indikasi ini terlihat dari beberapa kasus di DKPP yang alasan pemberhentian penyelenggara pemilih karena persoalan kenetralan dalam menangani sengketa pemilu. Budaya hukum inilah yang absen dalam penangan sengketa pemilu saat ini," katanya. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026