Logo Header Antaranews Sumbar

Dirjen PHU: Pengembalian Sesuai BPIH Bila Batal

Senin, 9 Juni 2014 15:48 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Abdul Djamil menyatakan jamaah haji yang telah melunasi BPIH 2013 namun batal berangkat karena pemotongan kuota akan menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 2014. "Jamaah itu juga akan diprioritaskan berangkat pada tahun 2014, namun jika tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri maka harus membayar kekurangan atau menerima pengembalian sesuai selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan dengan besaran BPIH 2014," katanya kepada pers di Jakarta, Senin. Pada kesempatan itu, ia menjelaskan tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1435 H/2014 M sudah ditetapkan Presiden SBY melalui Peraturan Presiden No 49 Tahun 2014 tentang BPIH yang rata-rata turun 8,2 persen. "Dibanding BPIH 1434 H/2013 M, rata-rata BPIH tahun ini mengalami penurunan sebesar 8,2 persen atau sekitar 308 dolar AS. Untuk tindak lanjut dari Perpres BPIH, Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pembayaran BPIH Reguler," katanya. Selain mengatur pelunasan pembayaran BPIH untuk kuota 2014, PMA ini juga mengatur jamaah yang sudah melunasi BPIH tahun-tahun sebelumnya namun tertunda keberangkatannya. Berikut ini besaran BPIH 2012, 2013, dan 2014: (dalam USD):a. Embarkasi Aceh sebesar USD 3,328 (2012); 3,253 (2013); dan 2,932.9 (2014);b. Embarkasi Medan sebesar USD 3,388 (2012); 3,263 (2013), dan 2,978.9 (2014);c. Embarkasi Batam sebesar USD 3,468 (2012); 3,357 (2013); dan 3,043.9 (2014);d. Embarkasi Padang sebesar USD 3,404 (2012); 3,329 (2013); dan 3,016.9 (2014);e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3,456 (2012); 3,381 (2013); dan 3,070.9 (2014);f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,638 (2012); 3,522 (2013); dan 3,211.9 (2014);g. Embarkasi Solo sebesar USD 3,617 (2012); 3,542 (2013); dan 3,231.9 (2014);h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,738 (2012); 3,619 (2013); dan 3,308.9 (2014);i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,808 (2012); 3,733 (2013); dan 3,422.9 (2014);j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,819 (2012); 3,744 (2013); dan 3,433.9 (2014);k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,882 (2012); 3,807 (2013); dan 3,496.9 (2014); sertal. Embarkasi Lombok sebesar USD 3,857 (2012); 3,782 (2013); 3,471.9 (2014) Pembayaran kekurangan atau penerimaan selisih dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH tempat pembayaran setoran awal. Jika bank tersebut sudah tidak lagi menjadi BPS-BPIH, maka bisa dilakukan melalui BPS BPIH Pengganti. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026