Solok Selatan Kembali Rekam Data Pemilih Pemula

id Solok Selatan Kembali Rekam Data Pemilih Pemula

Padang Aro, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kembali melakukan rekam data kepada pemilih pemula atau warga yang masih berusia memasuki 17 tahun. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Solok Selatan Doni Hendra di Padang Aro, Senin, mengatakan perekaman data pemilih pemula tersebut direncanakan pada minggu pertama dan ketiga Juni. "Rekam data pemilih pemula ini akan dilaksanakan pada minggu pertama dan ketiga juni kepada para siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat," katanya. Dia mengatakan, untuk tahap pertama akan dilakukan rekam data untuk empat sekolah Yaitu SMAN 1 Solok Selatan, SMAN 2, SMAN 3 serta Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sangir. "Untuk tahap pertama kami lakukan rekam data untuk empat sekolah dulu setelah selesai baru dilanjutkan ke sekolah lainnya," katanya. Selain untuk para pemilih pemula yang merupakan pelajar, katanya, masyarakat yang belum melakukan rekam data juga bisa melakukannya di sekolah saat rekam data pemilih pemula. "Masyarakat yang belum rekam data bisa melakukan rekam data di sekolah tersebut nantinya petugas akan melayani siapa saja yang akan rekam data asalkan mereka adalah warga Solok Selatan," Katanya. Dia menyatakan, untuk rekam data penduduk saat ini warga harus datang ke Disdukcapil karena alat yang ada di kantor camat sedang dalam masa perbaikan. Oleh karena itu, agar masyarakat setempat tidak perlu datang jauh-jauh ke Padang Aro makanya saat rekam data ke sekolah warga juga bisa melakukannya. "Hampir semua alat rekam data yang ada di kecamatan rusak dan saat ini dalam proses perbaikan," imbuhnya. Dia menambahkan, untuk melakukan perbaikan terhadap semua alat rekam data di kecamatan tersebut dilakukan oleh petugas dari pusat. "Alat rekam data Kartu Tanda Penduduk Elektornik (e-KTP) yang ada di kecamatan hampir semuanya rusak dan penyebabnya terjadi pada program yang harus diupdate," tambahnya. Semua program tersebut, tambahnya, hanya dimiliki oleh pemerintah pusat oleh karena itu daerah tidak bisa memilikinya. (*/rik)