KPU Merasa Tidak Perlu Perppu Pemilu
Kamis, 8 Mei 2014 17:21 WIB
Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum belum memerlukan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelaksanaan Pemilu 2014 karena sejauh ini prosesnya berjalan dengan baik, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay.
"Kemarin (Rabu) kami memang dikontak oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi kurang lebih kami berpandangan di sisa waktu ini kami bisa menyelesaikannya," kata Hadar di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional di Gedung KPU Pusat di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, Pemerintah menawarkan dua draf Perppu terkait untuk perpanjangan tahapan rekapitulasi perolehan suara Pileg serta Pilpres.
Draf Perppu untuk Pileg ditolak KPU untuk saat ini, karena KPU berkeyakinan dapat menyelesaikan rekapitulasi dari seluruh provinsi hingga Jumat malam (9/5).
Sementara itu terkait draf Perppu Pilpres, KPU telah menyampaikan sejumlah hal yang perlu diperbaiki dari isi draf tersebut.
"Kami sudah memberikan masukan terkait hal-hal yang tidak diatur di Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, tetapi ada di Undang-Undang Pileg," ujarnya.
Sejumlah usulan KPU draf Pilpres tersebut, lanjut Hadar, antara lain terkait pemungutan suara awal atau "early voting" untuk pemilih di luar negeri.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mempersiapkan draf Perppu, jika sewaktu-waktu KPU memerlukannya.
Pembahasan terkait Perppu tersebut dilangsungkan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanam (Kemenko Polhukam) Kamis siang.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pembahasan tersebut menyangkut draf Perppu Pilpres mengingat UU yang digunakan tidak direvisi sejak 2008.
"Itu membahas Perppu Pilpres, bukan untuk Pileg, karena kemarin UU Pilpres tidak sempat direvisi, sementara ada beberapa hal di UU Pileg yang mengalami kemajuan," tutur Husni.
Sementara untuk tahapan Pileg, dia menjelaskan, sudah ada 52 daerah pemilihan (dapil) yang perolehan suaranya sudah disahkan oleh KPU.
KPU yakin dapat menyelesaikan rekapitulasi nasional Jumat malam, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012 bahwa rekapitulasi hasil Pemili secara nasional disahkan 30 hari setelah pemungutan suara. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jembatan Kurambik diresmikan Gubernur Mahyeldi, masyarakat merasa sangat terbantu
23 June 2025 20:16 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018