Penyuap Luthfi Hasan Akhirnya Didakwa
Selasa, 11 Maret 2014 16:28 WIB
Jakarta, (Antara) - Penyuap mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman akhirnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan pemberian hadiah untuk pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Perbuatan terdakwa memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah bertentangan dengan kewajiban Luthfi Hasan Ishaaq yang dilarang untuk mendapatkan imbalan atau menerima uang dari pihak lain dalam menjalankan tugasnya atau tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga mempengaruhi keputusannya," kata jaksa penuntut umum KPK Supardi dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Uang tersebut merupakan bagian Rp1,3 miliar yang diberikan oleh Maria dari PT Indoguna sebagai bagian dari janji Maria agar Luthfi sebagai anggota DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu bersedia mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga anggota Dewan Syuro PKS untuk menyetujui rekomendasi pemasukan impor daging sapi sebesar 10 ribu ton untuk PT Indoguna dan anak perusahaannya tahun 2013, walaupun kuota sudah tidak tersedia.
Pemberian uang tersebut dipicu karena PT Indoguna mengalami sejumlah penolakan saat mengajukan penambahan kuota impor daging ke Kementerian Pertanian.
Indoguna Utama tiga kali mengajukan tambahan kuota impor daging sapi yaitu pada 8 November 2012 sebanyak 500 ton; 28 November 2012 untuk PT Indoguna Utama sebanyak 1.548 ton, PT Sinar Terang Utama sebesar 675 ton, CV Cahaya Karya Indah sebanyak 1.491 ton dan CV Surya Cemerlang Abadi sebesar 1.400 ton.
Pengajuan ketiga pada 18 Desember 2012 untuk tambahan kuota impor daging 2013, yaitu bagi PT Indoguna Utama sebanyak 1.000 ton, PT Sinar Terang Utama sebesar 1.500 ton, CV Cahaya Karya Indah sebanyak 2.200 ton dan CV Surya Cemerlang Abadi sebesar 1.000 ton, namun ketiga permohonan itu ditolak pejabat Kementan.
Selanjutnya dalam sejumlah pertemuan antara orang dekat Luthfi, Fathanah, Luthfi Hasan, Maria Elizabeth dah perantara Elda Deviane Adiningrat disepakati bahwa Maria bersedia memberikan "commitment fee" sebesar Rp5.000 per kilogram daging agar PT Indoguna mendapatkan tambahan daging daging sebanyak 8.000 kilogram.
Untuk pemberian awal, Maria memberikan uang Rp300 juta kepada Fathanah melalui Elda untuk Luthfi demi keperluan acara PKS di Medan.
Pemberian selanjutnya adalah Rp1 miliar yang disepakati dalam pertemuan Maria, direktur PT Indoguna yang juga anak Maria, Arya Abdi Effendy dan Fathanah pada 28 Januari untuk memberikan Rp1 miliar kepada Luthfi sebagai keperluan operasional Luthfi dengan mengatakan jika ada penambahan kuota impor daging sapi maka grup PT Indoguna akan diprioritaskan.
Fathanah kemudian mengambil uang itu pada 29 Januari 2013 dari kantor PT Indoguna yang selanjutnya bertemu Maharany Suciyono hotel Le Meridien Jakarta.
Tidak lama petugas KPK menangkap Fathanah dan Suciyono serta menyita uang tunai dari Maharany sejumlah Rp10 juta dan dari Fathanah sejumlah Rp10 juta dalam tas kecil merek Louis Vuitton hitan, uang tunai Rp500 juta dalam plastik hitam dan uang tunai di kotak putih sejumlah Rp480 juta.
Atas tindakan tersebut, Maria diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman pidana penjara adalah 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp50-250 juta.
Atas dakwaan tersebut Maria tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Maria adalah tersangka terakhir yang menjalani persidangan, sudah ada 4 orang lain yang dijatuhi vonis dalam kasus ini yaitu dua direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi masing-masing divonis penjara dua tahun tiga bulan dan denda Rp150 juta, Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta Luthfi Hasan Ishaaq yang telah dihukum 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar diganti dengan subsider 1 tahun. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Soal permohonan penangguhan penahanan Ustaz Maaher, ini jawaban Polri
30 December 2020 5:51 WIB, 2020