Panwaslu Padang akan Panggil Mahem
Sabtu, 8 Maret 2014 14:17 WIB
Padang, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang berencana akan memanggil pasangan calon wali kota (Cawako) dan calon wakil walikota (Cawawako) Padang, Mahyeldi Ansyarullah-Emzalmi (Mahem) terkait dugaan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil pasangan tersebut. Surat pemanggilan akan segera diberikan ke mereka," kata Ketua Panwaslu Kota Padang Nurlina K di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan pemanggilan tersebut terkait laporan dari tim Desri Ayunda-Jammes Helliward (DeJe). Panwaslu wajib menindaklanjuti setiap ada laporan yang masuk.
"Kami meminta klarifikasi kepada pasangan Mahem tersebut terkait laporan dari tim pasangan DeJe," ungkapnya.
Panwaslu Padang sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada pasangan Desri Ayunda-Jammes Hellyward (DeJe). "Berdasarkan keterangan tim dari pasangan DeJe, bahwa Mahem melakukan kampanye di luar jadwal. Sementara sesuai jadwal tidak ada lagi kampanye dari 2 hingga 4 Maret 2014," ujarnya.
Dia mengatakan, setelah semua saksi dimintai keterangan, Panwaslu Padang akan menyerahkan kasus dugaan pelanggaran tersebut ke Sentra Gakkumdu apakah ada pelanggaran pidana atau tidak.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk memproses dugaan pelanggaran Pilkada putaran kedua," katanya.
Panwaslu Padang memastikan semua bentuk dugaan pelanggaran baik laporan dari tim kampanye pasangan calon maupun temuan jajaran Panwaslu akan ditindaklanjuti.
"Kami tidak ragu untuk memproses tindaklanjut semua laporan, saat ini prosesnya masih klarifikasi pelapor dan saksi. Prosesnya sesuai aturan yang digariskan UU Penyelenggara Pemilu," ujar Nurlina K.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti menyatakan, pihaknya mendorong Panwaslu Kota Padang untuk memproses setiap laporan yang masuk dan dugaan pelanggaran Pilkada.
"Diminta tidak takut dan mau tegas dalam memproses setiap laporaan dugaan pelanggaran yang bersifat pidana maupun administrasi pada Pilkada putaran kedua," katanya.
Ia meminta Panwaslu secepatnya menuntaskan dugaan pelanggaran Pilkada putaran kedua yang dilaporkan masyarakat.
"Apapun bentuk laporan yang masuk dengan dilengkapi validitas bukti maupun saksi harus diproses hingga tuntas," ungkapnya.
Sementara itu Mahyeldi Ansyarulah ketika dikonfirmasi membantah melakukan kampanye di luar jadwal.
"Dimana kami mengadakan kampanye Pilkada putaran kedua di luar jadwal? Panwaslu yang lebih tahu apa pelanggarannya," katanya.
Ia mengatakan, pelanggaran Pilkada yang justru sangat membahayakan yakni politik uang.
"Ini yang harus diawasi oleh Panwaslu dalam pelaksanana Pilkada," ujarnya. (zon)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Malut United jamu Persijap Jumat (13/2/2026) dan pengaruhnya ke posisi Semen Padang FC
13 February 2026 17:36 WIB
Pemkot Padang Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Ramadan
13 February 2026 17:29 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018