Polres Tanahdatar Tahan Dua Oknum Karyawan SPBU
Rabu, 12 Februari 2014 21:48 WIB
Batusangkar, (Antara) – Kepolisian Resor Tanahdatar menahan dua orang oknum karyawan SPBU Cubadak, Kecamatan Limo Kaum, Rabu, karena diduga terkait perdagangan bahan bakar minyak ilegal.
"Penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengembangan kasus jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tanpa dokumen sah yang terjadi beberapa hari lalu," jelas Kapolres Tanahdatar AKBP Nina Febri Linda didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, di Batusangkar, Rabu.
Ia menyebutkan kedua oknum karyawan SPBU Cubadak yang saat telah dijadikan tersangka adalah Junardi Efendi (36) dan Edison (40), keduanya warga Kecamatan Limo Kaum.
Kedua pelaku, katanya, didakwa telah melanggar Pasal 55 dan 53 Undang Undang 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan dilarang mengangkut dan memperdagangkan tanpa izin bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
"Keduanya dapat diancam kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ucapnya.
Ia mengatakan, kasus ini mencuat setelah polisi berhasil menangkap pembeli BBM jenis premium bernama Hamrizal (30), warga Kota Solok, pada Jumat (31/1). Hamrizal telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tanahdatar.
Hamrizal ditangkap bersama barang bukti sebanyak 837 liter premium yang dimasukan kedalam 24 buah jerigen dan dibawa dalam satu mobil Suzuki Grand Max dengan nomor polisi BA 1857 BO. (fan)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gelar kegiatan olahraga saat pandemi COVID-19 di Tanahdatar, Disporpora sedang rancang SOPnya
23 June 2021 14:55 WIB, 2021
Peringati AIDS sedunia, Dinkes Tanah Datar kampanye bahaya dan penularan
01 December 2019 18:04 WIB, 2019
Kabupaten Tanah Datar Masuk Kategori Sedang Dalam Indeks Ketahanan Daerah
21 December 2017 11:33 WIB, 2017