Jakarta, (Antara) - Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri mengusulkan agar DPR RI menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena keterbatasan waktu. "Masa tugas anggota DPR RI periode 2009-2014 hingga September mendatang tinggal 109 hari kerja lagi. Hal ini sudah sangat mendesak untuk membahas revisi UU KUHP dan KUHAP," kata Ronald Rofiandri pada diskusi "Forum Legislasi: Revisi RUU KUHP" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. Menurut Ronald, draft revisi UU KUHP dan KUHAP materinya sangat banyak, yakni sekitar 500 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan 1.200 DIM, sehingga hampir tidak mungkin pembahasannya bisa diselesaikan dalam waktu 109 hari. Apalagi, kata dia, saat ini sudah memasukio tahun politik di mana para anggota DPR RI sudah berkonsentrasi di daerah pemilihannya masing-masing. "Kalaupun anggota DPR RI, komit untuk sungguh-sungguh membahas revisi undang-undang di bidang hukum tersebut, yang menggukin di revisi adalah UU KUHP, tapi itupun hanya sebagian dan bukan keseluruhan," katanya. Sedangkan, revisi UU KUHAP yang ada sekitar 1.200 DIM, kata dia, hampir tidak mungkin dilakukan pembahasan saat ini. Karena itu, Ronald mengusulkan, agar DPR RI menunda pembahasannya dan meluncurkannya untuk dibahas oleh anggota DPR RI periode 2014-2019. "Jika draft RUU KUHP dan KUHAP tersebut sudah disiapkan sejak awal dan ada kemauan kuat dari9 anggota DPR RI untuk merevisinya, maka hal itu bisa dilakukan," katanya. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, juga sepakat pada usulan Ronald Rofiandri perihal peluncuran pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP kepada anggota DPR RI periode berikutnya. Menurut dia, daripada dipaksanakan pembahasannya saat ini tapi hasilnya tidak berkualitas, lebih baik ditunda hingga periode berikutnya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. (*/jno)