Padang, (Antara) - Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah di Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Padangpanjang menjalani sidang ke-empat kalinya di Pengadilan Negeri Padang, Selasa. Persidangan yang dilangsungkan tersebut, beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resmen, Amrizal, dan Eflin. Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Asmar. Dengan terdakwa sebanyak dua orang, yakni Ketua KONI Padangpanjang Zulkarnain Harun, dan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Padangpanjang. Dalam sidang yang digelar, JPU menghadirkan sebanyak empat orang saksi. Beberapa saksi tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangpanjang Budi Harianto, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapedda) Rusdianto, dan dari Badang Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padngpanjang Abrar, dan lainnya. Abrar dalam kesaksiannya menjelaskan mekanisme dan segala sesuatu, tentang Anggaran Pengeluaran Biaya Daerah (APBD) Kota Padangpanjang pada tahun 2011. Dimana hal tersebut dirasakan perlu, karena kasus yang terjadi berkaitan dengan APBD yang telah ditetapkan. Usai mendengarkan keterangan dari para saksi, majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga sepekan kemudian. Dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan dari saksi. Pada bagian lain, terdakwa diduga telah melakukan korupsi dana hibah untuk KONI, yang diberikan untuk mendanai kontingen Kota Padngpanjang, pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-12 Tahun 2012, di Kabupaten Limapuluh Kota. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan, sehingga penggunaan dana hibah tidak tepat sasaran. Perbuatan terdakwa bermula, ketika Zulkarnain Harun dilantik sebagai Ketua KONI Padangpanjang masa periode 2012-2016 pada 7 Maret 2012. Dimana untuk persiapan Porprov, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 4 miliar. Terdakwa kemudian memohonkan pencairan dana tersebut kepada Wali Kota Padangpanjang waktu itu, yaitu Suir Syam. Permohonan dari Zulkarnain disetujui wali kota, dan dana hibah tahap satu sebesar Rp1,4 miliar cair ke rekening KONI Padangpanjang. Dana tersebut baru dikeluarkan sebanyak Rp1,4 miliar sesuai dengan aturan, yaitu pencairan dana harus dilakukan tiga tahap. Dana tahap pertama itu digunakan Zulkarnain sebesar Rp232 juta, untuk keperluan sekretariat KONI dan pengurus cabang (pengcab) olahraga di Padangpanjang, untuk keperluan pelatihan bagi atlet di masing-masing pengcab. Namun setelah itu, Yudhi Fajar Kahayan datang meminjam dana di rekening KONI itu sebesar Rp500 juta kepada Zulkarnain. Yudhi beralasan, pinjaman itu akan digunakan untuk keperluan dinas, dan mengisi kas daerah. Dia berjanji akan membayarnya tiga hari kemudian. Peminjaman itu telah mendapatkan persetujuan dari wali kota. Akan tetapi, Zulkarnain tidak lantas percaya, sehingga meminta agar peminjaman dibicarakan dengan wali kota. Zulkarnain kemudian menemui wakil wali kota, dan menyampaikan perihal peminjaman dana KONI oleh Yudhi tersebut. Disampaikan Zulkarnain kepada wakil wal kota, jika peminjaman dana oleh Yudhi digunakan untuk keperluan Pemkot Padangpanjang, dan mengisi kas daerah. Setelah mendapatkan sinyal dari wakil wali kota, Zulkarnain kemudian memerintahkan Bendahara KONI Ariyo Dian Pratama, untuk mencairkan dana sebesar Rp 500 juta itu di bank. dengan menyerahkan bon sebagai bukti peminjaman dana sebesar Rp500 juta. Kemudian kedua terdakwa, dan bendahara KONI pergi ke bank untuk mencairkan uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut dicairkan secara tunai, dan dimasukan ke dalam tas, lalu kemudian dilanjutkan Yudhi dengan mobil dinasnya. Karena sebelumnya Yudhi berjanji akan membayar uang tiga hari kemudian, akhirnya Zulkarnain menagih janji Yudhi tersebut. Sebelum mau membayar uang tersebut, Yudhi sudah beberapa kali disurati Zulkarnain. Pembayaran dana sebesar Rp500 juta itu, dilakukan Yudhi selama tiga tahap. Dengan Tahap pertama sebesar Rp 261,5 juta. Belum lunas pembayaran utang itu, Zulkarnain kembali melakukan pencairan dana KONI tahap kedua sebesar Rp1 miliar. Padahal penggunaan dana KONI tahap satu, belum bisa dipertanggungjawabkan Zulkarnain. Dari jumlah uang yang dipinjam Yudhi, kemudian dibayar lagi tahap duanya sebesar Rp95 juta. Belum selesai pembayaran utang oleh Yudhi, Zulkarnain kembali melakukan pencairan dana KONI tahap tiga sebesar Rp 1,6 miliar. Lagi-lagi Zulkarnain belum bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana KONI tahap satu dan dua. Setelah itu, kemudian Yudhi melunasi sisa hutangnya sebesar Rp143,5 juta ke KONI Padangpanjang. JPU Resmen menyayangkan, akibat perbuatan tersebut atlet-atlet berprestasi yang telah mengharumkan nama Kota Padangpanjang di Porprov Sumbar ke-12, tidak bisa menerima penghargaan dan bonus yang seharusnya menjadi hak me­reka. Sedangkan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa. Akibat Perbuatan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp849,4 juta. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan akhirnya diundur hingga pekan depan, dengan agenda yang sama yitu mendengarkan keterangan saksi. (hul)