Payakumbuh, (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Payakumbuh kembali menjaring lima anak usia sekolah yang sedang menghisap lem (ngelem) dan mengkomsumsi pil anjing gila di Kelurahan Padang tinggi Kecamatan Payakumbuh Barat, Selasa.
" Mereka diduga sering berkumpul untuk mabuk lem dan pil anjing gila tersebut," kata Kasat Pol PP Fauzi Firdaus didampingi Kasi Ops Usrizal Nasir dan Kepala TU, Herizon di Payakumbuh, Selasa.
Dia mengatakan, semula tim hanya melakukan patroli rutin keliling kota Payakumbuh. Saat dalam perjalanan, tim mendapatkan informasi dari warga, bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Padang Tinggi sering dijadikan sebagai tempat berkumpul ABG yang mabuk lem dan pil anjing gila.
"Dari laporan tersebut, kami langsung turun bersama unsur dari kelurahan dan LPM dan berhasil menjaring 5 orang, yang kesemuanya laki-laki," kata Fauzi.
"BS", satu dari lima orang ABG yang terjaring tersebut, saat ini masing terdaftar sebagai salah satu siswa salah satu sekolah swasta tingkat SLTP di Payakumbuh.
Sementara R tercatat sebagai siswa paket C. Sedangkan tiga ABG lain masing-masing, AK(15), FA(17), RS(17) tidak lagi bersekolah.
Lima ABG yang terjaring tersebut kemudian dibawa ke markas Pol PP di Kantor Wali Kota baru di Kelurahan Bunian.
Bersama mereka ikut diamankan 3 kaleng lem cap banteng, dua kotak lem cap banteng dan lima strip pil anjing yang masing-masing berisi belasan butir sebagai barang bukti.
Dari pengakuan kepada petugas, pil tersebut dipakai untuk menenangkan diri, dan dibeli kepada seseorang. Mereka juga mengakui sebagai penghisap lem.
Usai didata, lima ABG tersebut diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, sejumlah siswa tingkat SLTA di Payakumbuh juga terjaring razia Pol PP Payakumbuh tengah berpesta bir. Ironisnya, pesta bir itu dilakukan sekitar 200 meter saja dari kantor Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh.
Wakil wali Kota Payakumbuh, Suwandel Muchtar mengatakan persoalan moral siswa tersebut merupakan tanggung jawab bersama dari semua pihak, baik sekolah, pemerintah maupun orang tua.
"Tidak ada yang perlu disalahkan dalam hal ini. Namun, kita harus segera membenahi persoalan ini," katanya. (*/mko/jno)