Jakarta, (Antara) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Marzuki Alie menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar akan segera melaksanakan proses reformasi badan kesekjenan DPR RI. "Ini pimpinan langsung yang menangani dengan Menteri, karena selama ini di level bawah menteri itu prosesnya lambat sekali," ujar Marzuki di Gedung DPR RI Jakarta, Senin. Hal itu dia sampaikan usai melakukan pertemuan tertutup dengan Azwar Abubakar terkait dengan pembahasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI. "Oleh sebab itu sekarang prosesnya menjadi cepat, karena reformasi ini diperlukan untuk menunjang fungsi kedewanan," kata Marzuki. Reformasi badan kesekjenan DPR RI ini dikatakan Marzuki akan segera dilaksanakan prosesnya, dan disesuaikan dengan perubahan Undang-Undang MD3RI. Marzuki kemudian menyatakan bahwa badan kesekjenan DPR RI yang sebelumnya dianggap kurang efektif sehingga tidak mendukung kerja teknis DPR RI. Oleh sebab itu baik Marzuki dan Azwar sepakat untuk memecah badan kesekjenan DPR RI menjadi tiga bagian, sebagai bentuk dari reformasi kesekjenan DPR RI. Tiga bagian itu adalah; Badan Hukum yang menyangkut teknis kerja DPR. Setelah itu Badan Kesekjenan yang menyangkut administrasi, keuangan, fasilitas, dan infrastruktur. Sementara yang ketiga adalah Inspektorat Jenderal yang bertugas untuk mengawasi masalah pertanggung jawaban keuangan yang ada di kesekjenan. Dengan adanya reformasi badan kesekjenan ini, Marzuki berharap agar DPR RI periode 2014-2019 tidak akan mengalami apa yang dialami oleh DPR seperti sekarang ini. Maksudnya, agar DPR RI dapat menjadi lembaga yang kuat dan mampu berdiri sejajar dengan pemerintah. "Harapan kita nantinya tidak ada lagi orang ribut soal masalah produktifitas dan undang-undang," tandas Marzuki. (*/jno)