Pulau Punjung (ANTARA) - Bupati Annisa Suci Ramadhani melantik Medison sebagai Sekretaris daerah (Sekda) defenitif Kabupaten Dharmasraya mengantikan Pejabat (Pj) Jasman Rizal.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan pelantikan tersebut telah melalui mekanisme uji kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni pergantian pejabat. Jabatan sekretaris daerah adalah jabatan tertinggi dalam karier ASN di daerah," katanya.

Ia mengatakan sekda adalah motor penggerak birokrasi, jembatan antara kepala daerah dengan seluruh perangkat daerah serta penjamin terlaksananya visi misi kepala daerah sesuai RPJMD.

Menurutnya amanah yang diemban Sekda sangat besar karena masyarakat Dharmasraya menaruh harapan agar roda pemerintahan berjalan lebih cepat, lebih bersih dan lebih melayani.

Bupati mengatakan bahwa pengisian jabatan Sekretaris Daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan organisasi dan menjawab tantangan pemerintahan yang semakin kompleks.

Ia berpesan agar Medison menjaga integritas sebagai teladan ASN, mewujudkan pelayanan publik yang tidak berbelit-belit, serta mengawal program prioritas dan penggunaan anggaran tahun 2026 agar tepat sasaran.

Selain itu, lanjut dia ia juga meminta Sekda memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dan memberikan dukungan serta saran strategis kepada kepala daerah dalam pengambilan keputusan.

“Terakhir, rangkul semua ASN tanpa diskriminasi, bangun komunikasi yang sehat. ASN yang solid adalah kunci kesuksesan untuk mencapai tujuan organisasi,” ujar dia menegaskan.

Bupati juga memerintahkan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya untuk memberikan dukungan penuh kepada Sekretaris Daerah yang baru demi terciptanya sinergi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Sebagai informasi, pelantikan Medison itu juga telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Sumatera Barat Nomor 800/2629/III/BKD-2026 tanggal 4 Mei 2026 serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara Nomor 22881/R-AK.02.03/SD/F/2026.