Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memperkuat mitigasi risiko hukum dalam tata kelola pemerintahan melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Kamis, mengatakan langkah ini menjadi bagian dari komitmen dalam memastikan kepastian hukum, pengamanan aset daerah, serta mendukung pelaksanaan program pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Dia menegaskan sinergi dengan kejaksaan merupakan instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat regulasi.
"Kerja sama ini memperkuat fondasi pemerintahan daerah. Dukungan kejaksaan memberikan kepastian dan rasa aman bagi jajaran birokrasi dalam mengambil keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yulianto.
Dia juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah daerah agar senantiasa menjaga integritas dan menjunjung tinggi kepatuhan hukum dalam menjalankan amanah publik.
"Kita harus tegak lurus terhadap aturan agar setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Pasaman Barat. Kerja sama ini diharapkan mampu meminimalkan potensi pelanggaran administrasi maupun risiko hukum dalam pelaksanaan program strategis daerah. Ruang lingkup kerja sama meliputi konsultasi, pendampingan, serta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.
Melalui penguatan sinergi ini, dia menargetkan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, menyatakan komitmen institusinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memitigasi risiko hukum.
Menurutnya, salah satu persoalan yang masih menjadi tantangan di Pasaman Barat adalah sengketa pertanahan, terutama perbedaan antara kepemilikan sertifikat dan penguasaan fisik lahan di lapangan.
"Kami hadir untuk melakukan langkah-langkah preventif. Para kepala OPD tidak perlu ragu untuk berkonsultasi. Koordinasi sejak awal penting agar setiap program pembangunan berjalan tepat waktu dan sesuai koridor hukum,” ujar Tjut Zelvira.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejari Pasaman Barat memberikan tiga layanan utama dalam kerja sama yakni bantuan hukum, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk mewakili pemerintah daerah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, termasuk penagihan piutang pajak daerah.
Lalu pertimbangan hukum, berupa "legal opinion" dan "legal assistance" pada proyek strategis guna mencegah potensi permasalahan hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
Kemudian tindakan hukum lainnya, seperti mediasi atau fasilitasi penyelesaian sengketa antar instansi maupun dengan masyarakat, khususnya terkait tumpang tindih lahan.