Batam (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menyebut pembentukan Direktorat PPA PPO di Polda Kepulauan Riau (Kepri) menjadi kebutuhan.
Menurut dia, posisi Kepri yang berada di wilayah perbatasan internasional antara Indonesia, Singapura dan Malaysia, serta mobilitas orang yang tinggi, sehingga memiliki potensi kerawanan tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Terkait dengan Polda Kepri, pembentukan Direktorat PPA merupakan kebutuhan organisasi yang objektif dan strategis,” ujar Nurul dikonfirmasi dari Batam, Rabu.
Perwira tinggi Polri itu mengakui telah membangun komunikasi intensif dengan Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin dalam penanganan persoalan perdagangan orang serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk pembentukan Direktorat PPA di Kepri.
Mantan Kabagpenum Divhumas Polri itu mengatakan dengan adanya Direktorat PPA dan PPO ini penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih fokus, profesional, berperspektif korban, serta terkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kehadiran direktorat ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak dan kelompok rentan,” kata Nurul.
“Sekaligus penguatan komitmen Polri dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” sambungnya.
Nurul menambahkan, pihaknya berharap seluruh kepolisian daerah (Polda) mempunyai Direktorat PPA dan PPO, namun saat ini baru 11 Polda yang terbentuk.
Kesebelas Polda tersebut yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda NTB, Polda NTT, Polda Kalimantan Barat, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara.
“Pembentukan Direktorat PPA dan PPO ini dilakukan secara bertahap karena dalam hal pembentukan itu harus memperhatikan kesiapan organisasi,” ujar Nurul.
Sebelumnya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Selasa (30/12) mengatakan pihaknya tengah mengusulkan pembentukan Direktorat PPA dan PPO ke Mabes Polri.
Menurut dia, tinggi angka ungkap kasus TPPO dan pengiriman PMI ilegal melalui Kepri mendorong Polda Kepri untuk membentuk direktorat khusus tersebut.
“Dari Srena sudah membuat suratnya tinggal kirim ke Mabes Polri, nanti di sana akan dikaji apakah perlu atau tidak (direktorat PPA/PPO), mudah-mudahan secepatnya kami mendapatkan jawaban,” kata Asep di Mapolda Kepri, Selasa.
Adapun, Direktorat PPA dan PPO memiliki tugas fungsi pokok di antaranya, pelaksanaan dan penyidikan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya, serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Kemudian, pelayanan dan perlindungan kepada perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melaksanakan koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan pihak terkait di dalam dan luar negeri dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan pada tindak pidana pada perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya, serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim sebut pembentukan Direktorat PPA Polda Kepri jadi kebutuhan