Kabupaten Padang Pariaman (ANTARA) - Komisi VII DPR RI yang membidangi Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif, Badan Standardisasi Nasional, RRI, TVRI, dan ANTARA sedang mengupayakan agar UMKM tidak terhalang oleh aturan-aturan yang rumit.

"Komisi VII sekarang sedang mengejar bagaimana supaya UMKM ekonomi kreatif, dan usaha-usaha kecil tumbuh berkembang, maju tanpa harus terintimidasi dengan aturan yang sangat merumitkan dan meresahkan mereka," kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat melakukan kunjungan reses di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Selatan, Senin.

Salah satu yang paling disorot Komisi VII ialah masih adanya bank yang dengan sengaja menerapkan sistem agunan kepada pelaku UMKM yang meminjam uang di bawah Rp100 juta.

Meskipun hal itu bertentangan dengan kebijakan yang ada, faktanya praktik agunan itu masih terjadi.

"Tapi, faktanya kejadian itu masih tetap berlanjut. Orang kalau mau pinjam, katakanlah Rp25 juta, Rp30 juta, Rp50 juta tetap diminta agunan," kata Saleh.

Ke depan, sebagai komisi yang bersinggungan langsung dengan UMKM, Saleh bersama anggota Komisi VII lainnya menegaskan tidak boleh lagi ada bank yang meminta agunan kepada debitur di bawah nominal Rp100 juta.

"Tidak boleh lagi ada masyarakat yang dipaksa dan terpaksa harus menjual atau mengagunkan rumahnya hanya untuk dapat pinjaman modal dari bank," ujarnya menegaskan.

Menurutnya, hal tersebut selaras dengan tugas negara dan konstitusi untuk melindungi segenap masyarakat terutama yang sedang berusaha mencari modal untuk menyambung hidup.

Di sisi lain, Komisi VII menyambut baik kinerja Kementerian UMKM yang terus berusaha jemput bola keliling Indonesia untuk memajukan pelaku usaha di Tanah Air.

Hal utama yang dilakukan ialah memastikan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dan Permodalan Nasional Madani (PMN).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VII DPR upayakan UMKM tidak terhalang aturan yang rumit

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor :
Copyright © ANTARA 2025