Kota Padang (ANTARA) - Seorang nelayan ikan bilih (mystacoleucus padangensis) menunjukkan hasil tangkapan di kawasan sungai yang bermuara ke Danau Singkarak, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (8/11/2025). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 4 Tahun 2023 tentang penggunaan bahan alat penangkapan ikan di Danau Singkarak yang melarang penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak sumber daya ikan seperti jaring angkat/bagan.
Harapan Terakhir Ikan Endemik dari Ranah Minang
Minggu, 9 November 2025 4:45 WIB
Seorang nelayan ikan bilih (mystacoleucus padangensis) menunjukkan hasil tangkapan di kawasan sungai yang bermuara ke Danau Singkarak, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (8/11/2025). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 4 Tahun 2023 tentang penggunaan bahan alat penangkapan ikan di Danau Singkarak yang melarang penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak sumber daya ikan seperti jaring angkat/bagan. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Laras Robert
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PT Semen Padang dan Pemprov Sumbar teken mesepakatan, siap dorong energi terbarukan
25 July 2025 8:41 WIB