Kota Padang (ANTARA) - Seorang nelayan ikan bilih (mystacoleucus padangensis) menunjukkan hasil tangkapan di kawasan sungai yang bermuara ke Danau Singkarak, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (8/11/2025). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 4 Tahun 2023 tentang penggunaan bahan alat penangkapan ikan di Danau Singkarak yang melarang penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak sumber daya ikan seperti jaring angkat/bagan.
Harapan Terakhir Ikan Endemik dari Ranah Minang
Seorang nelayan ikan bilih (mystacoleucus padangensis) menunjukkan hasil tangkapan di kawasan sungai yang bermuara ke Danau Singkarak, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (8/11/2025). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 4 Tahun 2023 tentang penggunaan bahan alat penangkapan ikan di Danau Singkarak yang melarang penggunaan alat tangkap ikan yang dapat merusak sumber daya ikan seperti jaring angkat/bagan. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Laras Robert
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PT Semen Padang dan Pemprov Sumbar teken mesepakatan, siap dorong energi terbarukan
25 July 2025 8:41 WIB
PT Semen Padang restocking 3000 ekor ikan bilihhasil pemijahan di Danau Singkarak
11 August 2024 18:22 WIB, 2024