KPU: Batas Penyelesaian NIK Invalid 29 November
Selasa, 26 November 2013 8:43 WIB
Husni Kamil Manik
Arosuka, Sumbar, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu kepada masing-masing kabupaten/kota untuk menyelesaikan persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid hingga 29 November 2013.
Ketua KPU Husni Kamil Manik saat melakukan pengecekan validasi data pemilih di kantor Wali Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Senin, mengatakan untuk tingkat provinsi harus diselesaikan pada 1 Desember 2013, sementara untuk tingkat pusat dituntaskan pada 4 Desember 2013.
"Jumlah ini akan terus berubah setiap waktu karena KPU masing-masing daerah masih terus melakukan perbaikan terhadap data pemilih yang bermasalah ini, dan kita optimis semua dapat dituntaskan," kata dia.
Menurutnya, berdasarkan data terakhir KPU Sumbar untuk pemilih di Sumatera Barat masih terdapat 130.323 pemilih yang datanya invalid.
Terkait data itu, dia menyebutkan persoalan ini disebabkan oleh banyaknya data pemilih yang ada pada DPT (daftar pemilih tetap) yang tidak sesuai dengan daftar Penduduhan Pemilih Potensial (DP4).
Ia mencontohkan ada pemilih yang sudah berusia 70 tahun hingga 90 tahun yang masih menggunakan KTP manual atau KTP seumur hidup.
"Sampai saat ini mereka tidak pernah melakukan perekaman data E-KTP," kata dia.
Untuk kasus seperti ini, kata dia, pihaknya melalui PPS dan petugas panitia pendata pemilih (pantalih) yang ada di masing masing daerah bekerjasama dengan Disdukcapil untuk terus melakukan perbaikan data dan pengisian NIK yang bermasalah ini.
Hal senada juga diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Solok Elwiza didampingi anggota KPU devisi sosialisasi Jons Manedi bahwa untuk Kabupaten Solok hingga saat ini masih terus dilakukan perbaikan data pemilih yang invalid.
Menurutnya dari 38.000 data awal pemilih yang invalid saat ini hanya tinggal sekitar 8.232 pemilih yang tidak memiliki NIK.
“Kita terus berupaya melakukan perbaikan data pemilih invalid ini,  terkait data pemilih yang uzur dan berada di daerah terisolir yang belum memiliki NIK, KPU bekerjasama dengan Disdukcapil akan langsung mendatangi pemilih untuk melakukan perekaman data E-KTP," kata dia.
Ia menambahkan, hal ini dilakukan untuk percepatan proses penyelesaian NIK invalid pada pemilu 2014 mendatang. (**/cpw9)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wako Bukittinggi ajukan percepatan penetapan batas wilayah dan bantuan Sapras Damkar ke Kemendagri
15 January 2026 4:41 WIB
Tim gabungan evakuasi warga terjebak banjir bandang di Jembatan Kembar Padang Panjang
28 November 2025 17:29 WIB
Tujuh korban banjir bandang di batas Kota Padang Panjang ditemukan meninggal dunia
27 November 2025 21:30 WIB
Pemkot Bukittinggi sampaikan data batas wilayah ke Dirjen Bina Adwil Kemendagri
19 September 2025 18:16 WIB
Kementerian ATR/BPN dorong partisipasi masyarakat untuk pasang patok batas tanah melalui GEMAPATAS
07 August 2025 10:42 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Legislator: Percepat Pembangunan Gedung Rehabilitasi Pecandu Narkoba
08 January 2018 18:30 WIB, 2018
Kapolres Padang Pastikan Pilkada Jadi Prioritas Pengamanan Tahun Ini
06 January 2018 14:03 WIB, 2018
Demi Rp100 Juta, Tiga Kurir Ini Nekat Bawa 1,3 Ton Ganja dari Aceh ke Jakarta
04 January 2018 19:49 WIB, 2018
Kejari Pesisir Selatan Nyatakan Tidak Pernah Terima Tembusan Diversi Lakalantas
04 January 2018 17:53 WIB, 2018