Arosuka, Sumbar, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu kepada masing-masing kabupaten/kota untuk menyelesaikan persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid hingga 29 November 2013. Ketua KPU Husni Kamil Manik saat melakukan pengecekan validasi data pemilih di kantor Wali Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Senin, mengatakan untuk tingkat provinsi harus diselesaikan pada 1 Desember 2013, sementara untuk tingkat pusat dituntaskan pada 4 Desember 2013. "Jumlah ini akan terus berubah setiap waktu karena KPU masing-masing daerah masih terus melakukan perbaikan terhadap data pemilih yang bermasalah ini, dan kita optimis semua dapat dituntaskan," kata dia. Menurutnya, berdasarkan data terakhir KPU Sumbar untuk pemilih di Sumatera Barat masih terdapat 130.323 pemilih yang datanya invalid. Terkait data itu, dia menyebutkan persoalan ini disebabkan oleh banyaknya data pemilih yang ada pada DPT (daftar pemilih tetap) yang tidak sesuai dengan daftar Penduduhan Pemilih Potensial (DP4). Ia mencontohkan ada pemilih yang sudah berusia 70 tahun hingga 90 tahun yang masih menggunakan KTP manual atau KTP seumur hidup. "Sampai saat ini mereka tidak pernah melakukan perekaman data E-KTP," kata dia. Untuk kasus seperti ini, kata dia, pihaknya melalui PPS dan petugas panitia pendata pemilih (pantalih) yang ada di masing masing daerah bekerjasama dengan Disdukcapil untuk terus melakukan perbaikan data dan pengisian NIK yang bermasalah ini. Hal senada juga diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Solok Elwiza didampingi anggota KPU devisi sosialisasi Jons Manedi bahwa untuk Kabupaten Solok hingga saat ini masih terus dilakukan perbaikan data pemilih yang invalid. Menurutnya dari 38.000 data awal pemilih yang invalid saat ini hanya tinggal sekitar 8.232 pemilih yang tidak memiliki NIK. “Kita terus berupaya melakukan perbaikan data pemilih invalid ini,  terkait data pemilih yang uzur dan berada di daerah terisolir yang belum memiliki NIK, KPU bekerjasama dengan Disdukcapil akan langsung mendatangi pemilih untuk melakukan perekaman data E-KTP," kata dia. Ia menambahkan, hal ini dilakukan untuk percepatan proses penyelesaian NIK invalid pada pemilu 2014 mendatang. (**/cpw9)