Khairunas ingatkan rasio batas belanja pegawai pada APBD

id Bupati Solok Selatan Khairunas ,batas belanja pegawai,Solok Selatan

Khairunas ingatkan rasio batas belanja pegawai pada APBD

Bupati Solok Selatan Khairunas saat memimpin Apel gabungan di halaman kantor Bupati setempat, Senin.

Padang Aro (ANTARA) - Bupati Solok Selatan Khairunas mengingatkan rasio batas belanja pegawai pada APBD 30 persen dari total APBD sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Ini merupakan mandat Undang-undang untuk dilaksanakan 2027 dan belum ada perubahan sampai saat ini jadi ini betul-betul harus dilakukan," katanya, di Padang Aro, Senin.

Dia mengatakan, pemerintah pusat telah memandatkan untuk pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah sejak tahun 2022 untuk dilaksanakan mulai 2027.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD), per-2025 total rasio belanja pegawai terhadap belanja daerah berada di angka 37,41 persen atau senilai Rp 357,71 miliar dari total belanja daerah yang senilai Rp 956,25 miliir.

Jumlah ini katanya, tidak termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Angka ini telah turun dari rasio belanja pegawai per belanja daerah awal tahun 2024 lalu yang sebesar 39,29 persen atau senilai Rp 365,64 miliar dari total belanja daerah Rp 930,63 miliar.

Dalam Undang-undang HKPD katanya, salah satunya mengatur tentang pembatasan belanja pegawai (salary cap) yang semakin dekat.

Dalam UU ini dimandatkan bahwa per-2027 nanti belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi di angka 30 persen dari total APBD.

"Perlu digaris bawahi bahwa salary cap ini tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan tambahan penghasilan guru (tamsil), dan tunjangan khusus guru," ujarnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Marfiandika Arief mengatakan untuk mendukung penurunan rasio belanja pegawai terhadap APBD ini, upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan mengoptimalisasi pendapatan daerah.

"Optimalisasi pendapatan daerah adalah langkah yang penting dilakukan sehingga belanja pegawai tidak terganggu nanti ketika UU ini mulai diterapkan," katanya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.