Bukittinggi (ANTARA) - Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi, Sumatera Barat menyerahkan remisi kepada 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, tiga di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bukittinggi Herdianto di Bukittinggi, Minggu, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan ini diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Ramlan Nurmantias di Gelora Bung Hatta Sport Hall Gedung Serba Guna, Lapas Kelas IIA, Minggu (17/8).

Lapas Klas IIA Bukittinggi yang berada di Biaro, Agam itu memberikan remisi umum, remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana umum dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menurutnya saat ini, warga binaan di Lapas Klas II A Bukittinggi berjumlah 514 orang.

"Mereka yang mendapat remisi, merupakan warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah membuat kegaduhan dalam Lapas," kata Herdianto.

Tahun 2025 ini, Lapas Kelas II A Bukittinggi mengusulkan 422 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi umum.

Dari 422 diantaranya 35 narapidana mendapatkan remisi 1 bulan, 75 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 106 narapidana mendapat 3 bulan, 102 narapidana mendapat 4 bulan, 60 narapidana mendapat remisi 5 bulan, 71 dan 11 narapidana mendapatkan remisi 6 bulan.

"Dan pada tahun ini juga, terdapat tiga warga binaan pemasyarakatan yang dinyatakan bebas, setelah mendapat pengurangan masa pidana,” kata Herdianto.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan remisi bukan hanya bentuk apresiasi negara, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

"Semoga remisi ini menjadi penyemangat bagi saudara-saudara sekalian untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," katanya.

Dia menambahkan, pembinaan Lapas terus berjalan. Hal ini menjadi program positif, agar para warga binaan, tidak lagi kembali terjerat kasus kriminal dan dijebloskan ke dalam Lapas.

"99 persen penghuni Lapas merupakan warga Bukittinggi. Ini akan jadi perhatian kita bersama tentu akan ada tindakan yang lebih maksimal untuk menekan angka kriminal. Kita berpesan agar warga untuk tidak lagi terjerat masalah hukum,” katanya.

Bagi eks narapidana yang dinyatakan lepas, selanjutnya akan mendapat pemberdayaan dari Dinas Sosial bekerjasama dengan LKKS Bukittinggi sehingga dapat diterima dan produktif di tegah masyarakat.


Pewarta : Alfatah
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2026