Solok (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyepakati kebijakan perubahan anggaran yang tertuang pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Ketua DPRD Solok Selatan Martius, di Padang Aro, Jumat, mengatakan, ada berbagai perubahan dalam plafon anggaran daerah tahun ini dimana target pendapatan daerah yang akan ditampung dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 menjadi sebesar Rp 856,84 miliar.
"Kondisi ini tentu akan berdampak terhadap penyesuaian program dan kegiatan serta alokasi anggaran yang dilaksanakan pada tahun 2025," katanya.
Dengan kondisi anggaran yang mengalami penyempitan ini katanya, Pemerintah Kabupaten harus menggunakan anggaran secara lebih selektif, efektif dan efisien agar tidak berdampak cukup besar terhadap pencapaian target kinerja pembangunan daerah.
Dia mengatakan, target yang ditetapkan pada APBD Tahun 2025 ini juga telah mengakomodir adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, PMK Nomor 29 Tahun 2025, SE Mendagri Nomor 900.1.13/6764/SJ, dan perkembangan ekonomi yang semakin menurun.
Target pendapatan daerah secara langsung juga berdampak terhadap alokasi belanja daerah yang akan ditetapkan dalam perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 yaitu sebesar Rp 877,91 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp 21,07 miliar.
Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi mengatakan kebijakan anggaran perubahan yang ditetapkan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.
"Kami berharap penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efektifitas, efisiensi, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Selain itu katanya, KUA PPAS juga berorientasi serta mempertimbangkan azaz manfaat, kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan ini maka Perubahan KUA PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2025 sudah sesuai dengan prinsip penganggaran yang berimbang atau balance.