Padang (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperingati hari jadinya setiap 13 Agustus. Tahun ini, peringatan tersebut berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, sebagai momentum refleksi perjalanan lembaga ini dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang bertugas menguji kesesuaian undang-undang dengan UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang diatur oleh UUD 1945, menetapkan pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, serta memutus perkara pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden.

Berdiri sejak tahun 2003, kewenangan MK diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 8 Tahun 2011. Dalam pelaksanaan tugasnya, MK bertujuan menjamin supremasi konstitusi, menegakkan prinsip demokrasi dan hukum, serta melindungi hak konstitusional warga negara.

Lembaga ini terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang diangkat oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung (MA), dengan masa jabatan lima tahun yang dapat diperpanjang satu kali periode. Kehadiran Mahkamah Konstitusi mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional, memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah sejalan dengan amanat konstitusi. Selain itu, MK berperan penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dalam kerangka hukum nasional.

Sebagai institusi independen, MK sering menjadi garda terdepan dalam menangani isu-isu konstitusional strategis, termasuk menyelesaikan konflik politik maupun kebijakan kontroversial di tingkat nasional. Putusan-putusan MK tidak hanya mempengaruhi perkembangan hukum nasional, tetapi juga berdampak pada stabilitas politik dan sosial di Indonesia.


Pewarta : Sintia Sari
Editor :
Copyright © ANTARA 2025