Lubuk Basung (ANTARA) - Warga Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyampaikan keresahannya terkait sanksi adat secara sepihak oleh pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat.
Dalam rilis yang diterima ANTARA, Kamis, salah seorang tokoh masyarakat Panampuang, Zulhendra Khatib Bandaro di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan bahwa sanksi adat yang dijatuhkan pihak KAN kepada anak nagari yang dianggap melakukan pelanggaran sudah terlalu mengada-ada.
Menurut dia, sanksi yang seharusnya sebagai bentuk pembinaan terhadap anak kemenakan justru sudah menjurus ke arah intimidasi.
Mantan Wali Nagari Panampuang itu mencontohkan ada satu kasus dimana seseorang yang berniat menyelesaikan masalah, membantu membayarkan denda untuk orang lain, dendanya diterima tapi kemudian orang yang membayarkan denda tersebut justru didenda dengan alasan yang bersangkutan menyerahkan denda di sebuah forum yang dihadiri banyak orang.
Ia mengatakan ketika menjabat sebagai Wali Nagari Panampuang periode 2014-2020 juga dijatuhi denda bersama beberapa orang warga lainnya karena komentar di media sosial yang dianggap melecehkan ninik mamak. Padahal menurut Zulhendra komentar tersebut tidak satu pun yang menyebut nama ninik mamak tersebut.
Secara sepihak dan tanpa diberi kesempatan untuk memberikan klarifirikasi, Zulhendra pun diganjar denda bersama dua orang lainnya.
Pada 2021 kembali kena sanksi, tapi kali ini tidak berupa denda uang. Ia dilarang ikut pemilihan wali nagari, karena kesalahan yang dilakukan pada 2019 karena alasan tertentu mengeluarkan rekomendasi untuk seorang anak nagari yang akan menikah, tanpa surat izin dari pihak ninik mamak.
Terakhir dua anak nagari yang terpaksa menikah di luar Nagari Panampung karena tidak mengantongi rekomendasi dari ninik mamak tanpa alasan yang jelas dan wali nagari pun tidak bersedia menandatangani izin jika tidak ada rekomendasi dari ninik mamak yang bersangkutan.
Sementara Mantan Wakil Ketua Bamus Panampuang, As'ad Martha yang juga salah satu warga yang dijatuhi denda adat, menyatakan bahwa tidak bisa menjatuhkan sanksi adat secara sepihak, tanpa terlebih dahulu mendengarkan penjelasan dari yang bersangkutan melalui sidang atau pengadilan adat. Alasannya KAN berkeputusan di bawah Adat Salingka Nagari sehingga menolak mediasi dari pihak luar bila terjadi perselisihan.
Manurut Asád hal itu menimbulkan keresahan masyarakat sehingga perlu ada solusi secepatnya.
Ketua KAN Nagari Panampuang Istaid Datuak Tan Kabasaran sebelumnya mengatakan bahwa masalah yang terkait dengan ada di Nagari Panampuang bisa diselesaikan sepanjang yang bersangkutan membayar denda adat.
Menurut dia KAN berkeputusan di bawah Adat Salingka Nagari.
Ia mengakui saat ini ninik mamak nagari sedang membuat keputusan aturan terkait kehadiran kepala daerah dalam prosesi pengangkatan datuak. Keputusan itu akan mengatur secara adat nagari terkait syaratnya.
"Keputusan tersebut sedang disusun dan kita akan kirimkan ke bupati," katanya.