Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah menetapkan besaran zakat dan denda puasa (fidyah) untuk Ramadhan 1446 Hijriah di daerah itu.  

Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto di Simpang Empat, Jumat, mengatakan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antara Kantor Kementerian Agama dengan Dinas Koperindag dan UKM, bagian kesra, MUI, Baznas dan ormas Islam. 

Dia mengatakan pedoman pembayaran zakat fitrah dan fidyah 1446 Hijriah adalah zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 Hijriah.

Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras dengan kadarnya satu sak atau minimal 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,5 liter atau 2,7 kilogram untuk setiap jiwa. 

Selain itu, katanya, bagi yang mengeluarkan zakat dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Ia menyebutkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas I senilai Rp50.000.

Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas II senilai Rp45.000, beras kualitas III senilai Rp38.000.

Sedangkan untuk pembayaran fidyah 1 mud (setara 675 gram atau 0,688 liter) ditambah lauk pauk dengan konversi nilai mata uang rupiah sebesar Rp25.000 per hari

Selain itu, pembayaran zakat fitrah dilaksanakan melalui Baznas atau unit pengumpul zakat dan menyalurkannya ke mustahik dan melaporkan ke kantor urusan agama kecamatan untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat.

"Diharapkan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam membayar zakat dan fidyah untuk saat ini," katanya.


Pewarta : Altas Maulana
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2025