Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mencatat sebanyak 55 orang ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah setempat melakukan pindah memilih keluar daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
"Data yang kita peroleh sampai saat ini 55 orang telah mengurus pindah memilih keluar daerah yang terdiri dari 28 orang laki-laki dan 27 orang perempuan," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Fitra Wati di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya hingga saat ini alasan pindah memilih dikarenakan beberapa alasan seperti pindah domisili, pindah bekerja dan beberapa tahanan lembaga pemasyarakatan yang pindah.
Sedangkan pemilih yang masuk juga ada sebanyak 42 orang yang terdiri dari 19 orang laki laki 19 dan 23 orang perempuan.
"Baik yang pindah maupun masuk nantinya akan masuk kepada daftar pemilih tambahan atau DPTb," katanya.
Pihaknya juga telah membuka posko pengurusan pindah memilih bagi warga kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di nagari (desa), kantor sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di kantor camat, dan di kantor KPU.
"Kita membuka layanan pindah memilih di posko itu setiap hari dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dengan membawa persyaratan seperti KTP dan kartu keluarga (KK)," katanya.
Menurutnya untuk warga yang akan pindah memilih untuk sembilan kategori sampai dengan H-30 yaitu pada tanggal 28 Oktober nanti.
Sedangkan untuk pengurusan DPTb empat kategori sampai dengan H-7 pada tanggal 20 November mendatang.
Ia menyebutkan warga yang akan mengurus pindah memilih dalam tahapan penyusunan DPTb dengan sembilan kategori ini di antaranya karena bertugas di tempat lain, rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
Sementara itu untuk pengurusan DPTb hingga tujuh hari sebelum pemilihan antara lain karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
"Untuk warga yang mengurus DPTb ini tidak berlaku bagi yang akan mengurus pindah memilih lintas provinsi atau antar provinsi. Semua fitur pengurusannya akan terkunci, kecuali pemilih pindah domisili," tegasnya.
Untuk daftar pemilih tetap Pilkada Pasaman Barat sebanyak 311.171 orang di 11 kecamatan yang terdiri dari laki-laki 155.100 orang dan perempuan sebanyak 156.071 orang. ***2***
"Data yang kita peroleh sampai saat ini 55 orang telah mengurus pindah memilih keluar daerah yang terdiri dari 28 orang laki-laki dan 27 orang perempuan," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Fitra Wati di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya hingga saat ini alasan pindah memilih dikarenakan beberapa alasan seperti pindah domisili, pindah bekerja dan beberapa tahanan lembaga pemasyarakatan yang pindah.
Sedangkan pemilih yang masuk juga ada sebanyak 42 orang yang terdiri dari 19 orang laki laki 19 dan 23 orang perempuan.
"Baik yang pindah maupun masuk nantinya akan masuk kepada daftar pemilih tambahan atau DPTb," katanya.
Pihaknya juga telah membuka posko pengurusan pindah memilih bagi warga kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di nagari (desa), kantor sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di kantor camat, dan di kantor KPU.
"Kita membuka layanan pindah memilih di posko itu setiap hari dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dengan membawa persyaratan seperti KTP dan kartu keluarga (KK)," katanya.
Menurutnya untuk warga yang akan pindah memilih untuk sembilan kategori sampai dengan H-30 yaitu pada tanggal 28 Oktober nanti.
Sedangkan untuk pengurusan DPTb empat kategori sampai dengan H-7 pada tanggal 20 November mendatang.
Ia menyebutkan warga yang akan mengurus pindah memilih dalam tahapan penyusunan DPTb dengan sembilan kategori ini di antaranya karena bertugas di tempat lain, rawat inap/mendampingi pasien rawat inap. tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
Sementara itu untuk pengurusan DPTb hingga tujuh hari sebelum pemilihan antara lain karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
"Untuk warga yang mengurus DPTb ini tidak berlaku bagi yang akan mengurus pindah memilih lintas provinsi atau antar provinsi. Semua fitur pengurusannya akan terkunci, kecuali pemilih pindah domisili," tegasnya.
Untuk daftar pemilih tetap Pilkada Pasaman Barat sebanyak 311.171 orang di 11 kecamatan yang terdiri dari laki-laki 155.100 orang dan perempuan sebanyak 156.071 orang. ***2***