Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menerbitkan sebanyak 125 lembar surat tilang dan memberikan teguran bagi 230 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang pada 14-16 Oktober 2024.

Kepala Satuan Lantas Polres Agam Iptu Pifzer Finot di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan ke 135 lembar surat tilang itu dengan rincian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 76 lembar, SIM 24 lembar dan kendaraan roda dua 25 unit. 

"Kendaraan itu kita amankan di Mapolres Agam akibat pengendara tidak membawa surat-surat," katanya.

Ia mengatakan pelanggaran paling tinggi merupakan pengendara tidak memakai helm standar, kaca spion dan tidak menggunakan plat nomor.

Kendaraan tersebut ditilang anggota di wilayah hukum Polres Agam selama tiga hari pelaksanaan operasi itu 

"Pelanggan tersebut merupakan kasat mata yang ditemukan di lapangan," katanya.

Ia mengakui Sat Lantas Polres Agam juga memberikan teguran kepada 255 pengendara.

Operasi Zebra Singgalang digelar selama 14 hari dimulai pada 14-27 Oktober 2024 dalam rangka cipta kondisi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Target operasi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat berkendara. 

"Dengan adanya operasi ini diharapkan bisa menjadi sebuah formulasi yang tepat untuk menekan tingkat kecelakaan di wilayah hukum Polres Agam," katanya.
 
Ia mengakui Polres Agam tidak saja melakukan razia, tetapi melakukan edukasi dan penyuluhan ke sekolah, pembagian brosur dan spanduk. 
 
Ini dalam rangka untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024