Bukittinggi (ANTARA) -
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik, terus berupaya dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada Peserta JKN melalui beragam inovasi yang dihadirkannya. Antaranya pemaksimalan melalui penggunaan nomor induk kependudukan (NIK).
"Semenjak awal tahun 2022 lalu, untuk mengakses pelayanan Kesehatan, Peserta JKN sudah dapat menggunakan NIK sebagai pengganti Kartu BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Bukittinggi, Haris Prayudi, Kamis (29/8).
Seorang warga asal Malalak, Kabupaten Agam, Adi Gusni (68) mengungkap kemudahan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal Peserta JKN.
“Proses registrasi tersebut sangat cepat dan kemudian saya langsung diarahkan oleh petugas ke ruang tunggu sebelum menemui dokter puskesmas,” kata Adi.
Ia mengatakan selama menggunakan JKN, selalu dilayani dengan baik oleh petugas, baik itu di faskes tingkat pertama ataupun tingkat lanjut.
Adi memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan. Ia merasakan transformasi mutu layanan terhadap Peserta JKN semakin baik.
“Sebelumnya kita juga harus membawa kartu BPJS Kesehatan dan saya rasa itu sudah mudah. Akan tetapi, sekarang masyarakat semakin dipermudah oleh BPJS Kesehatan. Terima kasih BPJS Kesehatan atas kemudahan yang telah diberikan kepada kami,” kata dia.
Adi yang menjadi peserta JKN sejak tahun 2020 mengungkapkan bahwa ia sangat bersyukur menjadi peserta JKN.
Menurutnya, JKN telah memberikannya perlindungan kesehatan yang berkualitas. Ia tidak khawatir lagi terkait dengan biaya pengobatan jika ia berobat di fasilitas kesehatan.
“Saya merasakan kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan mahal dari segalanya apalagi diusia yang sudah tergolong rentan terkena penyakit ini. Saya yakin JKN dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk saya yang tidak pernah dikenakan biaya sama sekali,” pungkas Adi.