Sawahlunto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto merilis tanggal-tanggal penting dalam jadwal tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto untuk Pilkada serentak Tahun 2024. 

Komisioner dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sawahlunto Rika Arnelia, di Sawahlunto, Kamis menyampaikan tanggal-tanggal penting itu dimulai dari tahapan pengumuman penerimaan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah, sampai pengundian nomor urut pasangan calon. 

“Dimulai pada 24-26 Agustus yaitu pengumuman penerimaan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah, kemudian pendaftaran pasangan bakal calon pada 27-29 Agustus. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon pada 27 Agustus-02 September dan penelitian persyaratan administrasi pasangan bakal calon pada 29 Agustus-04 September,” ujar dia merinci. 

Setelah itu pemberitahuan hasil penelitian persyaratan pada 05-06 September, dilanjutkan dengan perbaikan dan penyerahan hasil perbaikan persyaratan pada 06-08 September.

Setelah itu penelitian perbaikan persyaratan pada 06-14 September, disambung pengumuman hasil penelitian tersebut pada 13-14 September.

"Setelah itu kita membuka tanggapan dan masukan masyarakat pada 15-18 September. Kemudian klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat terjadwal pada 15-21 September," kata dia.

Sementara untuk penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yakni pada 22 September. Dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September. (Yudha Ahada)

Pewarta : Yudha Ahada
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024