Jakarta (ANTARA) - Polisi memiliki waktu tiga hari (3x24) jam sejak Kamis (20/6) pukul 01.00 WIB untuk menetapkan status tersangka kepemilikan narkoba dari musisi Virgoun Tambunan Putra (VTP) bersama seorang teman wanitanya berinisial PA.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut penyelidik masih memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Ini kan masih pemeriksaan baru satu hari, kami punya waktu 3x24 jam untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, apakah mereka akan nanti menaikkan status menjadi tersangka atau tidak," kata Panjiyoga kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Adapun Virgoun dan PA ditangkap di wilayah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) sekira pukul 01.00 WIB di indekos yang ditempati VTP dengan barang bukti berupa satu klip sabu dan sebuah alat hisap.

Ia meminta media pemberitaan untuk bersabar menunggu proses penelusuran kepolisian.

"Kami harap teman-teman bersabar, kami masih melakukan penyidikan," kata Panjiyoga.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan usai penangkapan  Virgoun dan PA terbukti positif mengandung metamfetamin.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi punya waktu 3 hari tetapkan status kepemilikan narkoba Virgoun

Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024