Lubukbasung (ANTARA) -
Tim Kupu-kupu Jantanras Satuan Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap MI (44) di Padang Baru, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (11/6), usai menggelapkan satu unit mobil rental.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan warga Batu Palano, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung itu ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit minibus merk Daihatsu Xenia warna merah nomor polisi BA 1085 FE.
"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan ibu rumah tangga ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban ke Polres Agam pada 10 Juni 2024 dan langsung ditindaklanjuti.
"Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan menangkapnya," katanya.
Ia menambahkan modus pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan tersebut dengan cara merental mobil milik korban.
Kemudian mobil tidak dikembalikan, malahan kendaraan tersebut dipindahtangankan kepada orang lain.
"Pelaku merupakan target operasi kita terkait penggelapan dan penipuan," katanya.
Ia mengakui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami kerugian Rp60 juta akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Mudah-mudahan dengan telah ditangkapnya pelaku MI ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap tindak pidana kejahatan yang menggunakan kendaraan sebagai objek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.