Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memintakan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) Padang yang tengah dilakukan..

"Saat ini proses perkara ini sudah berada di tingkat penyidikan, dan kami memintakan audit BPKP," kata Kepala Kejari Padang M Fatria dalam jumpa pers akhir tahun 2023 di Padang, Jumat.

Ia mengatakan hasil audit tersebut diperlukan bagi tim penyidik untuk menentukan berapa jumlah kerugian negara yang muncul akibat perkara tersebut.

Sebelumnya terkait perkara tersebut, pihak Unand telah melakukan audit secara internal dan menemukan dana sebesar Rp613 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Namun demikian, lanjut Fatria, pihaknya terpaksa mengenyampingkan hasil audit kampus karena penghitungan dilakukan oleh pihak internal sehingga diminta audit ke BPKP.

"Kami menunggu audit BPKP selesai, kemungkinan nominalnya akan lebih dari Rp613 juta sebagaimana terungkap dari hasil audit internal," jelasnya.

Fatria mengatakan sembari menunggu hasil audit, Tim Penyidik Kejaksaan juga terus mengumpulkan bukti-bukti serta saksi yang diperlukan dalam perkara tersebut.

Para saksi yang telah diperiksa adalah pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan anggaran kemahasiswaan Unand tahun 2022.

Ia menyatakan bahwa Kejari Padang berkomitmen untuk menuntaskan kasus itu serta menjerat siapapun yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi menceritakan awal penanganan kasus tersebut berawal ketika para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unand menggelar demo mempertanyakan penggunaan dana kemahasiswaan pada awal 2023.

"Aksi mahasiswa tersebut ikut kami pantau dan tindak lanjuti sebagai respon hingga berada di tahap penyidikan, sejumlah mahasiswa juga datang ke Kejari Padang untuk melakukan audiensi," jelasnya.

Dalam proses yang berjalan pihak Kejaksaan menemukan adanya tindakan oknum yang mengalihkan anggaran kemahasiswaan Unand ke rekening pribadi sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. 

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024