Mengubah Format Debat Capres dan Cawapres Harus Berkoordinasi Dulu dengan DPR
Senin, 4 Desember 2023 17:20 WIB
Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D (ANTARA/Doc.Pribadi)
Padang (ANTARA) - Publik heboh lagi. Setelah putusan MK yang kontroversial yang diputus tidak beretika, aturan tentang debat Cawapres juga diputar-putar.
Komisi Pemilihan Umum membuat keputusan baru. Calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) hadir bersamaan dalam setiap debat. Berbeda dengan debat Pilpres sebelumnya yang diselenggarakan terpisah.
Di ruang publik berkembang isu, debat antar Cawapres tidak lagi ada. Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantahnya. Menurut beliau, debat Cawapres bukan tidak ada. Ada, tapi porsinya saja yang berbeda: pada saat debat Capres, Capres yang banyak bicara dan pada debat Cawapres, giliran Capres pula yang banyak diam (CNBC, 2/12/2023).
Publik tidak percaya itu. Di masyarakat sudah terlanjur berkembang tuduhan bahwa ini bagian dari skenario "sayang anak" Presiden: karena Gibran tidak piawai berdebat, aturannya diubah.
Agar tidak salah tuduh, baiknya kita lihat saja aturannya. Soal debat Capres dan Cawapres diatur di dalam Pasal 277 (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: "Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali".
Membaca Pasal 277 (1) UU Pemilu saja, memang tidak kelihatan dari 5 kali debat itu berapa kali bagian Capres dan berapa kali pula jatah Cawapres. Pembagian itu menjadi jelas ketika dibaca dengan seksama Penjelasan Pasal 277 (1) UU Pemilu, yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan "debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali" adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden".
Pasal 227 (1) UU No. 7 Tahun 2017 diturunkan ke Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023. Khusus debat Capres dan Cawapres dijelaskan di dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dan b. Bunyinya persis sama dengan Penjelasan Pasal 277 (1) UU No. 7 Tahun 2017. Lengkapnya begini: "KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian: a. 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden; dan b. 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden".
Berdasarkan kedua aturan itu sangat jelas bahwa debat Capres dan Cawapres harus diselenggarakan terpisah: 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden.
Pertanyaannya, bolehkah KPU berimprovisasi mengubah ketentuan debat terpisah antara Capres dan Cawapres (masing-masing 3 kali dan 2 kali) menjadi debat bersama-sama dengan porsi yang berbeda? Jawabannya, boleh bersyarat.
Syaratnya, rencana perubahan itu dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR. Bacalah Pasal 50 (2) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023: "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR".
Kita publik tidak pernah mendengar KPU sudah berkoordinasi dengan DPR. Tiba-tiba Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah mengumumkan saja ke publik perubahan itu. Kabarnya itu hasil dari Forum Group Discussion tim pemenangan masing-masing pasangan calon dengan KPU tanggal 29 November 2023.
Pada saat itu, salah satu paslon mengusulkan penyatuan itu. Secara hukum, masalahnya bukan pada siapa yang mengusulkan perubahan itu, seperti polemik yang terbaca, tertonton dan terdengar di media saat ini.
Pertanyaannya, ketua KPU kok bersemangat benar mengumumkan perubahan yang tidak sesuai dengan tuntunan hukum itu. Agar publik tidak berpikiran macam-macam kepada KPU di tahun politik ini, seharusnya KPU tegak lurus saja dengan segenap hukum yang berlaku. Penulis merupakan Advokat dan Wakil Rektor 3 Universitas Islam Sumatera Barat.
Komisi Pemilihan Umum membuat keputusan baru. Calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) hadir bersamaan dalam setiap debat. Berbeda dengan debat Pilpres sebelumnya yang diselenggarakan terpisah.
Di ruang publik berkembang isu, debat antar Cawapres tidak lagi ada. Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantahnya. Menurut beliau, debat Cawapres bukan tidak ada. Ada, tapi porsinya saja yang berbeda: pada saat debat Capres, Capres yang banyak bicara dan pada debat Cawapres, giliran Capres pula yang banyak diam (CNBC, 2/12/2023).
Publik tidak percaya itu. Di masyarakat sudah terlanjur berkembang tuduhan bahwa ini bagian dari skenario "sayang anak" Presiden: karena Gibran tidak piawai berdebat, aturannya diubah.
Agar tidak salah tuduh, baiknya kita lihat saja aturannya. Soal debat Capres dan Cawapres diatur di dalam Pasal 277 (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: "Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali".
Membaca Pasal 277 (1) UU Pemilu saja, memang tidak kelihatan dari 5 kali debat itu berapa kali bagian Capres dan berapa kali pula jatah Cawapres. Pembagian itu menjadi jelas ketika dibaca dengan seksama Penjelasan Pasal 277 (1) UU Pemilu, yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan "debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 (lima) kali" adalah dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk calon Wakil Presiden".
Pasal 227 (1) UU No. 7 Tahun 2017 diturunkan ke Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diubah dengan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023. Khusus debat Capres dan Cawapres dijelaskan di dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dan b. Bunyinya persis sama dengan Penjelasan Pasal 277 (1) UU No. 7 Tahun 2017. Lengkapnya begini: "KPU melaksanakan debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 5 (lima) kali, dengan rincian: a. 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden; dan b. 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden".
Berdasarkan kedua aturan itu sangat jelas bahwa debat Capres dan Cawapres harus diselenggarakan terpisah: 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden.
Pertanyaannya, bolehkah KPU berimprovisasi mengubah ketentuan debat terpisah antara Capres dan Cawapres (masing-masing 3 kali dan 2 kali) menjadi debat bersama-sama dengan porsi yang berbeda? Jawabannya, boleh bersyarat.
Syaratnya, rencana perubahan itu dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR. Bacalah Pasal 50 (2) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023: "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk format rincian 5 (lima) kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR".
Kita publik tidak pernah mendengar KPU sudah berkoordinasi dengan DPR. Tiba-tiba Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah mengumumkan saja ke publik perubahan itu. Kabarnya itu hasil dari Forum Group Discussion tim pemenangan masing-masing pasangan calon dengan KPU tanggal 29 November 2023.
Pada saat itu, salah satu paslon mengusulkan penyatuan itu. Secara hukum, masalahnya bukan pada siapa yang mengusulkan perubahan itu, seperti polemik yang terbaca, tertonton dan terdengar di media saat ini.
Pertanyaannya, ketua KPU kok bersemangat benar mengumumkan perubahan yang tidak sesuai dengan tuntunan hukum itu. Agar publik tidak berpikiran macam-macam kepada KPU di tahun politik ini, seharusnya KPU tegak lurus saja dengan segenap hukum yang berlaku. Penulis merupakan Advokat dan Wakil Rektor 3 Universitas Islam Sumatera Barat.
Pewarta : Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Prabowo rencanakan pidato di Istora malam ini usai unggul hitung cepat
14 February 2024 18:24 WIB, 2024
Terpopuler - Perspektif
Lihat Juga
Titik Lemah Penanganan Bencana: Revolusi Logistik untuk Ketangguhan Bangsa Hadapi Bencana
10 December 2025 16:49 WIB
Bulan November tanpa hari libur nasional, tapi ada sejumlah momen peringatan
02 November 2025 8:42 WIB
KI Sumbar monev keterbukaan informasi publik lima badan di Payakumbuh dan Limapuluh Koto
31 October 2025 10:19 WIB
Tanggal 25 Oktober hari apa? Kenapa jadi hari paling berpengaruh bagi seniman
25 October 2025 7:40 WIB
24 Oktober diperingati Hari Dokter Nasional, ayo beri semangat dan apresiasi
23 October 2025 14:02 WIB
Hari Jadi Provinsi Sumbar berbarengan dengan Hari Kesaktian Pancasila, diperingati tiap 1 Oktober
01 October 2025 11:18 WIB
Tanggal 28 September hari apa? ternyata Hari Jadi Pertambangan dan Energi
28 September 2025 21:18 WIB