Lubuk Sikaping (ANTARA) -
Memanfaatkan momentum Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2023 berbagai upaya berbenah terus dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kelas IV Pasaman.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kelas IV Pasaman M. Yasir Ginting, mengatakan upaya-upaya yang dilakukan antara lain dengan melakukan penataan ulang ruang kantor BPJS Ketenagakerjaan yang berlokasi di Lubuk Sikaping, ibukota Kabupaten Pasaman.
 
Terutama interior kantor, menurut Yasir, ditata sedemikian rupa, sehingga menjadi seragam di seluruh Indonesia.
 
"Kita hadirkan ruangan yang sejuk, dingin, harum, dan bersih," ungkap M. Yasir Ginting.
 
Dengan ruang pelayanan yang nyaman, menurut Yasir, diharapkan para peserta kegiatan BPJS Ketenagakerjaan menjadi senang bila melakukan sebuah urusan di kantor tersebut.
 
Tapi, menurut Yasir, yang lebih penting lagi adalah bagaimana pihaknya semakin mampu memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama kepada para pengguna jasa BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Itulah antara lain substansi dari peringatan Harpelnas yang dilakukan setiap tahun. Yaitu, bagaimana agar pelayanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat," katanya.
 
Dengan kata lain bagaimana agar keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dirasakan manfaatnya oleh sebanyak mungkin anggota masyarakat dari semua elemen yang ada.
 
"Karena, sesuai dengan regulasi tang ada, masyarakat semua elemen berhak mendapatkan pelayanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tidak terkecuali masyarakat di Kabupaten Pasaman," tambah Yasir lagi.
 
Kemudian menjadi persoalan, sebut Yasir, belum semua masyarakat yang terjangkau oleh pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. 
 
"Terutama yang bergerak di sektor informal, persentasenya sedikit sekali," kata Yasir.
 
Disebutkan, dari 11.000 pekerja sektor informal tang ditargetkan ikut BPJS Ketenagakerjaan, sejauh ini baru tercapai sekitar 2.000. "Inilah PR atau pekerjaan berat, terutama kami sebagai penyelenggara," katanya.
 
Padahal, menurut Yasir, pekerja informal seperti petani, pekebun, tukang ojek, pelaku UMKM, juga berhak mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. 
 
"Agar mereka juga merasakan ketenangan dan kenyamanan dalam melakukan kegiatan sehari-hari," tuturnya.
 

Pewarta : Heri Sumarno
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024