Padang (ANTARA) - Pj Bupati Kepulauan Mentawai Fernando J Simanjuntak mengatakan 70 persen pekerja rentan di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Fernando J. Simanjuntak di Padang, Kamis malam mengatakan total ada 30.060 dari 50 ribuan pekerja telah terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dana yang bersumber dari APBD daerah setempat.

Ia menjelaskan agar seluruh pekerja rentan tersebut memahami  pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemkab Mentawai menggandeng 43 Kepala Desa yang ada di Kepulauan Mentawai, ikut membantu memberikan sosialisasi kepada warganya.

“Kita berikan sosialisasi selama dua hari kepada Kepala Desa tentang apa saja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, terkait dengan hal-hal yang terjadi di masyarakat, sehingga mereka bisa menjelaskan kepada warganya,” kata dia.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang, Jefri Iswanto mengatakan dalam sosialisasi yang digelar untuk Kepala Desa tersebut membahas tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Untuk jaminan kematian biasa maka dapat santunan Rp42 juta. Jika jaminan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia santunan hampir Rp70 juta,” katanya.

Jefri mengatakan pekerja rentan merupakan pekerja yang penghasilannya hanya cukup untuk biaya hidup satu hari.

Ia menjelaskan pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Jefri menambahkan untuk jaminan kecelakaan kerja ada beberapa program seperti jika sakit dan harus dirawat maka akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dimanapun berobat.

Jefri mengatakan jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerja maka seluruh biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis

Selain itu jika ada yang tidak mampu bekerja dengan dasar upah Rp1.000.000 pendapatannya tetap berjalan sehingga mereka tidak menjadi masyarakat miskin baru.

Selain itu jika ada yang belum mampu bekerja dalam masa penyembuhan akibat kecelakaan kerja.

“Maka pendapatannya tetap berjalan sesuai  penghasilan atau upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak menjadi masyarakat miskin baru,” kata dia

Ia mengatakan pekerja rentan merupakan pekerja yang penghasilannya hanya cukup untuk biaya hidup satu hari.

“Kategori pekerja rentan itu seperti nelayan, petani, ojek, pekerja di sawah, kuli panggul di pasar, dan sebagainya,” kata dia.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga diserahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta rupiah kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan Non ASN di Dinas PUPR Kepulauan Mentawai. 

Pewarta : Melani Friati
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024