Solok (ANTARA) - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat tahun anggaran 2022 mencapai 98,14 persen atau sebanyak Rp1,19 triliun dari rencana anggaran sebesar Rp1,22 triliun.
Juru bicara Pemkab Solok Olzaheri di Solok, Jumat mengatakan laporan hasil Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022
menyebutkan mengenai realisasi belanja dan transfer daerah Rp1,23 triliun dari anggaran Rp1,32 triliun atau sebesar 93,33 persen.
Pembiayaan tahun anggaran 2022 terhadap struktur pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dihitung dari SiLPA tahun 2021 sebesar Rp101 miliar dan penerimaan kembali peminjaman daerah sebesar Rp40 miliar.
"Sementara untuk pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2022 tidak ada realisasinya," ujar dia.
Berdasarkan hasil perhitungan anggaran tahun 2022, SiLPA berjumlah Rp65 miliar. Berasal dari sisa DAK fisik dan nonfisik, bantuan Keuangan Khusus, Dana Eksentif Daerah, DAU, PAD dan Lainnya.
Dari neraca pemerintah Kabupaten Solok pada 31 Desember 2022 mencatat Aset Pemerintah Daerah berjumlah sebesar Rp1,83 triliun. Sedangkan kewajiban sebesar Rp9,23 miliar. Sehingga ekuitas berjumlah sebesar Rp1,8 miliar.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyampaian laporan tersebut juga telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir untuk menetapkan Ranperda menjadi peraturan daerah, pada Senin (26/6).
"Serta telah dilakukan penyerahan hasil laporan oleh juru bicara kepada pimpinan rapat," katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga DPRD Kabupaten Solok yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dengan sangat baik, sehingga pemerintahan di Kabupaten Solok dapat berjalan dengan lancar dan aman.
"Adapun dengan saran dan teguran anggota DPRD akan menjadi acuan bagi kita untuk melaksanakan Anggaran 2023 dan menyusun anggaran 2024," ucap dia. ***1***
Juru bicara Pemkab Solok Olzaheri di Solok, Jumat mengatakan laporan hasil Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022
menyebutkan mengenai realisasi belanja dan transfer daerah Rp1,23 triliun dari anggaran Rp1,32 triliun atau sebesar 93,33 persen.
Pembiayaan tahun anggaran 2022 terhadap struktur pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dihitung dari SiLPA tahun 2021 sebesar Rp101 miliar dan penerimaan kembali peminjaman daerah sebesar Rp40 miliar.
"Sementara untuk pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2022 tidak ada realisasinya," ujar dia.
Berdasarkan hasil perhitungan anggaran tahun 2022, SiLPA berjumlah Rp65 miliar. Berasal dari sisa DAK fisik dan nonfisik, bantuan Keuangan Khusus, Dana Eksentif Daerah, DAU, PAD dan Lainnya.
Dari neraca pemerintah Kabupaten Solok pada 31 Desember 2022 mencatat Aset Pemerintah Daerah berjumlah sebesar Rp1,83 triliun. Sedangkan kewajiban sebesar Rp9,23 miliar. Sehingga ekuitas berjumlah sebesar Rp1,8 miliar.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyampaian laporan tersebut juga telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir untuk menetapkan Ranperda menjadi peraturan daerah, pada Senin (26/6).
"Serta telah dilakukan penyerahan hasil laporan oleh juru bicara kepada pimpinan rapat," katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada lembaga DPRD Kabupaten Solok yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dengan sangat baik, sehingga pemerintahan di Kabupaten Solok dapat berjalan dengan lancar dan aman.
"Adapun dengan saran dan teguran anggota DPRD akan menjadi acuan bagi kita untuk melaksanakan Anggaran 2023 dan menyusun anggaran 2024," ucap dia. ***1***