Painan (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu untuk taat peraturan disiplin.
"Lakukanlah kewajiban kita sebagai ASN dengan menaati Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Analisis SDM BKPSDM Pesisir Selatan, Ade Marlina di Painan, Selasa (27/6).
"Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tambahnya lagi.
Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 ini telah diatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Disampaikannya, didalam peraturan pemerintah tersebut terdapat tingkat hukuman disiplin PNS yang dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Jenis hukuman disiplin ringan, lanjut dia dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Menurutnya, ASN harus mempunyai kedisiplinan yakni kesanggupannya untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Disiplin ini merupakan modal yang penting dimiliki oleh ASN sebab salah satu tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Artinya seseorang ASN itu harus mempunyai kesanggupan 24 jam baik saat berseragam (bekerja) maupun tidak (diluar jam kerja) karena ASN sebagai cerminan masyarakat," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap agar ASN bisa menaati peraturan disiplin ini dan tidak melakukan pelanggaran baik saat berkerja maupun di dalam lingkungan masyarakat.
"Ketika ASN melakukan pelanggaran saat bekerja ataupun diluar jam kerja yang melanggar peraturan perundang-undangan, BKPSDM dapat menindaknya," tuturnya.
"Lakukanlah kewajiban kita sebagai ASN dengan menaati Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Analisis SDM BKPSDM Pesisir Selatan, Ade Marlina di Painan, Selasa (27/6).
"Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tambahnya lagi.
Ia mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 ini telah diatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Disampaikannya, didalam peraturan pemerintah tersebut terdapat tingkat hukuman disiplin PNS yang dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Jenis hukuman disiplin ringan, lanjut dia dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Menurutnya, ASN harus mempunyai kedisiplinan yakni kesanggupannya untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Disiplin ini merupakan modal yang penting dimiliki oleh ASN sebab salah satu tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Artinya seseorang ASN itu harus mempunyai kesanggupan 24 jam baik saat berseragam (bekerja) maupun tidak (diluar jam kerja) karena ASN sebagai cerminan masyarakat," ungkapnya.
Untuk itu, ia berharap agar ASN bisa menaati peraturan disiplin ini dan tidak melakukan pelanggaran baik saat berkerja maupun di dalam lingkungan masyarakat.
"Ketika ASN melakukan pelanggaran saat bekerja ataupun diluar jam kerja yang melanggar peraturan perundang-undangan, BKPSDM dapat menindaknya," tuturnya.