Padang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi surat keputusan bersama tentang penerapan keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Selasa (14/2).

"Rapat koordinasi digelar sebagai bentuk dukungan Kemenkumham RI terhadap penerapan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana," kata Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo Harinto, usai rapat di Padang.

Ia mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut pihaknya mengundang berbagai instansi aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Pengadilan, dan lainnya.

Menurut Pujo dukungan terhadap penerapan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana bisa menjadi cara penyelesaian dari suatu perkara pidana tanpa harus dibawa ke pengadilan.

Hal itu sesuai dengan asas ultimum remedium yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia dimana pidana adalah upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

"Melalui keadilan restoratif tujuan yang kita harapkan adalah pemulihan baik untuk pelaku, korban, keluarga korban, dan  masyarakat sekitar. Sehingga tidak semua pelaku harus berakhir di penjara," katanya.

Pujo juga mengatakan penerapan keadilan restoratif dapat membuka ruang bagi nilai adat serta kearifan lokal masyarakat dalam menyelesaikan suatu perkara tindak pidana.

Ia mengatakan Kemenkumham melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan mendukung penerapan keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum dalam bentuk Penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang akan memberikan kelengkapan informasi terkait situasi sosial.

"Ketika semangat keadilan restoratif telah meluas diharapkan ini menjadi solusi dalam mencapai penyelesaian terbaik pada suatu perkara tindak pidana," katanya.

Selain itu, lanjutnya, penerapan keadilan restoratif juga diharapkan menekan angka penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia, karena tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di penjara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan lewat paradigma keadilan restoratif diharapkan para penegak hukum baik itu Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku, dan masyarakat.

"Pembimbing Kemasyarakatan akan menjalankan peran Penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir langsung Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos, Kepala Kejaksaaan Negeri Padang Muhammad Fatria, Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap, dan lainnya.

Kapolresta Padang serta Kajari sempat menyatakan komitmennya untuk menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana selagi memenuhi syarat dan peraturan.

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024