Pulau Punjung (ANTARA) - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan melantik dan mengambil sumpah janji 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga jabatan fungsional di Lingkungan Pemkab Dharmasraya, Auditorium Kantor Bupati, Rabu, (08/02).
"Saya berpesan kepada bapak-ibu yang baru dilantik agar mampu bekerja dengan disiplin, penuh semangat, kesungguhan dan rasa tanggung-jawab yang tinggi. Dalam pelaksanaan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," kata Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulau Punjung, Rabu (8/2).
Ia mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa masa percobaan dilaksanakan selama 1 tahun, dan sesuai dengan pasal 65 menyatakan bahwa calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
"Saudara semua telah memenuhi ketentuan tersebut untuk peningkatan status calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dan dilakukan pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil," katanya.
Disamping itu, lanjut dia berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembinaan jabatan fungsional pasal 8 angka 6, pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan pengangkatan ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat PNS memiliki dasar berakhlak sebagai akronim dari berorientasi pelayanan yaitu bahwa setiap PNS harus senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, harap dia.
Ia menjelaskan dalam memberikan pelayanan seorang PNs harus harus akuntabel, memiliki kompetensi, harmonis, memiliki loyalitas kepada pimpinan, bangsa dan negara, dan adaptif.
"Untuk itu, saya minta kepada PNS yang baru dilantik agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan mampu bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksi yang telah diberikan,” tegas Bupati lagi.
Ia berpersan para PNS yang sudah dilantik agar menyadari dan mempelajari kedudukan sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dituntut bekerja secara profesional, jujur dan adil serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Terakhir saya juga ingatkan kepada saudara agar mematuhi disiplin kerja, disiplin berpakaian dinas, disiplin jam kerja dalam bertugas. Dilarang melakukan kegiatan yang merendahkan martabat PNS. Bersikap sopan dan ramah kepada masyarakat yang saudara layani," tambah dia.
"Saya berpesan kepada bapak-ibu yang baru dilantik agar mampu bekerja dengan disiplin, penuh semangat, kesungguhan dan rasa tanggung-jawab yang tinggi. Dalam pelaksanaan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," kata Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulau Punjung, Rabu (8/2).
Ia mengatakan berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa masa percobaan dilaksanakan selama 1 tahun, dan sesuai dengan pasal 65 menyatakan bahwa calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
"Saudara semua telah memenuhi ketentuan tersebut untuk peningkatan status calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dan dilakukan pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil," katanya.
Disamping itu, lanjut dia berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembinaan jabatan fungsional pasal 8 angka 6, pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dapat dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan pengangkatan ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat PNS memiliki dasar berakhlak sebagai akronim dari berorientasi pelayanan yaitu bahwa setiap PNS harus senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, harap dia.
Ia menjelaskan dalam memberikan pelayanan seorang PNs harus harus akuntabel, memiliki kompetensi, harmonis, memiliki loyalitas kepada pimpinan, bangsa dan negara, dan adaptif.
"Untuk itu, saya minta kepada PNS yang baru dilantik agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan mampu bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksi yang telah diberikan,” tegas Bupati lagi.
Ia berpersan para PNS yang sudah dilantik agar menyadari dan mempelajari kedudukan sebagai unsur aparatur Negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, dituntut bekerja secara profesional, jujur dan adil serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Terakhir saya juga ingatkan kepada saudara agar mematuhi disiplin kerja, disiplin berpakaian dinas, disiplin jam kerja dalam bertugas. Dilarang melakukan kegiatan yang merendahkan martabat PNS. Bersikap sopan dan ramah kepada masyarakat yang saudara layani," tambah dia.