Simpang Empat, (ANTARA) - PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Kabupaten Pasaman Barat mengatakan keputusan Pengadilan Negeri yang memenangkan Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau mengenai lahan plasma 300 hektare belum final dan masih ada upaya hukum yang akan ditempuh.
General Manager PT Bakrie Pasaman Plantation M Irvan Andriyan didampingi Manager Humas dan Legal Bobby Endey di Simpang Empat, Rabu mengatakan putusan tersebut merupakan awal dari proses panjang rangkaian sidang gugatan perdata yang sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu.
"Dalam hal ini tentu PT BPP sangat menghormati keputusan majelis, namun sesuai dengan hak perusahaan sebagai tergugat maka manajemen memutuskan untuk melakukan perlawanan melalui gugatan verstek (ketidakhadiran) sebagai bentuk upaya lanjutan dalam menjelaskan duduk perkara lahan objek sengketa secara legal formal," katanya
Menurutnya putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidak hadiran tergugat atas alasan yang tidak sah.
Ia menjelaskan ketentuan mengenai upaya hukum verstek terhadap putusan verstek diatur lebih lanjut dalam Pasal 129 HIR/153 RBg dan SEMA Nomor 9 Tahun 1964.
Dalam Pasal 129 HIR ayat (1) ditentukan bahwa tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.
Selain itu juga diatur sesuai dengan UU pasal 129 HIR yang berbunyi verstek dapat dilakukan dalam tempo atau tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat.
Ia menegaskan menurut hukum acara perdata bahwa pihak yang dinyatakan kalah verstek dapat mengajukan perlawanan hukum berupa gugatan verstek.
Proses perlawanan hukum ini masih akan melalui proses yang panjang sehingga keputusan verstek ini tidak serta merta dapat langsung dilaksanakan.
Untuk itu, katanya, pihak Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau diminta untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap areal yang di klaim tersebut.
"Secara sah areal tersebut masih dimiliki oleh PT. BPP berdasarkan sertifikat HGU yang diberikan negara kepada PT. BPP. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dengan motivasi apapun di areal tersebut akan di proses secara hukum oleh PT. BPP," teganya.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan pihaknya akan mendaftarkan verstek dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk atas hasil keputusan itu.
Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman Priyatno ketika membenarkan tentang telah diputusnya gugatan Keltan Bukit Intan Sikabau secara Verstek oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
"Menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak PT BPP bisa melakukan verstek ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam tenggang waktu 14 hari sejak perkara ini diputuskan", katanya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat mengabulkan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Zulhiddin dkk.
Zulhiddin dkk adalah pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau. Gugatannya dikabulkan atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.
"Putusan sudah ada pada 25 Januari 2023 lalu. Gugatan klien kami sebagian dengan verstek dikabulkan majelis hakim,” kata Kuasa Hukum Penggugat Abdul Hamid Nasution. (*)
General Manager PT Bakrie Pasaman Plantation M Irvan Andriyan didampingi Manager Humas dan Legal Bobby Endey di Simpang Empat, Rabu mengatakan putusan tersebut merupakan awal dari proses panjang rangkaian sidang gugatan perdata yang sudah bergulir sejak beberapa waktu lalu.
"Dalam hal ini tentu PT BPP sangat menghormati keputusan majelis, namun sesuai dengan hak perusahaan sebagai tergugat maka manajemen memutuskan untuk melakukan perlawanan melalui gugatan verstek (ketidakhadiran) sebagai bentuk upaya lanjutan dalam menjelaskan duduk perkara lahan objek sengketa secara legal formal," katanya
Menurutnya putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Putusan verstek ini merupakan pengecualian dari acara persidangan biasa sebagai akibat ketidak hadiran tergugat atas alasan yang tidak sah.
Ia menjelaskan ketentuan mengenai upaya hukum verstek terhadap putusan verstek diatur lebih lanjut dalam Pasal 129 HIR/153 RBg dan SEMA Nomor 9 Tahun 1964.
Dalam Pasal 129 HIR ayat (1) ditentukan bahwa tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.
Selain itu juga diatur sesuai dengan UU pasal 129 HIR yang berbunyi verstek dapat dilakukan dalam tempo atau tenggang waktu 14 hari (termasuk hari libur) setelah putusan putusan verstek diberitahukan atau disampaikan kepada tergugat.
Ia menegaskan menurut hukum acara perdata bahwa pihak yang dinyatakan kalah verstek dapat mengajukan perlawanan hukum berupa gugatan verstek.
Proses perlawanan hukum ini masih akan melalui proses yang panjang sehingga keputusan verstek ini tidak serta merta dapat langsung dilaksanakan.
Untuk itu, katanya, pihak Kelompok Tani Bukit Intan Sikabau diminta untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap areal yang di klaim tersebut.
"Secara sah areal tersebut masih dimiliki oleh PT. BPP berdasarkan sertifikat HGU yang diberikan negara kepada PT. BPP. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dengan motivasi apapun di areal tersebut akan di proses secara hukum oleh PT. BPP," teganya.
Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan pihaknya akan mendaftarkan verstek dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk atas hasil keputusan itu.
Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman Priyatno ketika membenarkan tentang telah diputusnya gugatan Keltan Bukit Intan Sikabau secara Verstek oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
"Menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak PT BPP bisa melakukan verstek ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam tenggang waktu 14 hari sejak perkara ini diputuskan", katanya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat mengabulkan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Zulhiddin dkk.
Zulhiddin dkk adalah pengurus dari Keltan Bukit Intan Sikabau. Gugatannya dikabulkan atas kepemilikan Kebun Plasma seluas 300 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Bakrie Pasaman Plantation (PT BPP) Unit I Sungai Aur, Pasaman Barat.
"Putusan sudah ada pada 25 Januari 2023 lalu. Gugatan klien kami sebagian dengan verstek dikabulkan majelis hakim,” kata Kuasa Hukum Penggugat Abdul Hamid Nasution. (*)