Padang (ANTARA) -
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi puluhan apotek serta toko obat di kota setempat untuk mencegah peredaran lima produk obat yang dilarang karena cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
"Hati ini kami melakukan monitoring langsung ke 20 apotek serta toko obat yang ada, demi mencegah peredaran lima produk yang cemaran EG nya melebihi batas aman," kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim, di Padang, Senin.
Ia mengatakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pusat telah mengeluarkan larangan peredaran terhadap lima jenis obat sirup yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya itu dan meminta obat ditarik dari pasaran.
"Jadi kami sekaligus juga mengawal proses penarikan lima macam obat yang sudah dinyatakan untuk ditarik oleh BPOM pusat," katanya.
Dari hasil peninjauan yang dilakukan ke puluhan apotek atau toko obat di Padang, lanjut Abdul Rahim, tim masih menemukan lima obat tersebut di outlet namun telah disisihkan oleh para pedagang.
"Pada umumnya mereka sudah mengetahui tentang penarikan lima produk itu, sehingga tempatnya telah dipisahkan dari obat lain agar tidak dijual kepada masyarakat," jelasnya.
Ia menjelaskan penarikan lima obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi di antaranya pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Penarikan diwajibkan kepada produsen.
"Jadi sampai produk itu ditarik kembali kami minta lima obat sirop itu tidak dijual kepada masyarakat, pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Bagi pelanggar ada implikasi hukum yang akan menjerat," jelasnya.
Ia meminta kerjasama seluruh pihak agar tidak mengedarkan lima produk itu kepada masyarakat karena kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
BBPOM Padang juga mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan aturan minum, jenis obat, dan kemasan sebelum mengonsumsi obat-obatan.
Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan lima obat sirop yang mengandung Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan, dan telah diminta menarik produknya dari pasaran.
Lima produk tersebut adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
Kemudian Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.