Painan (ANTARA) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Rusma Yul Anwar mengungkapkan bakal menyiapkan program khusus bagi warga binaan yang baru selesai menjalani masa pembinaan di Rutan atau Lapas.
Program tersebut nanti tertuang dalam rencana kerja dan program sejumlah perangkat daerah seperti misalnya Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perdagangan, sehingga mereka memiliki kesibukan positif ketika sudah bebas.
"Dengan kesibukan yang positif itu mereka tidak berfikir lagi mengulangi salah maupun khilaf masa lalunya, apalagi mereka sebagai warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dengan warga yang lainnya," ungkap bupati di Painan.
Menurut bupati secara teknis ketika keluar dari Rutan warga binaan diminta langsung melapor pada kepala kampung atau wali nagari (kepala desa adat) sesuai alamat atau tempat tinggal masing-masing.
Kemudian wali nagari berkoordinasi dengan camat untuk mengusulkan pada pemerintah kabupaten sesuai minat bakat dan keahlian mereka atau meminta program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada.
Bupati meyakini upaya tersebut dapat mengembalikan semangat dan rasa percaya diri mantan warga binaan untuk kembali menjalani hidup secara normal serta berdampingan dengan masyarakat luas.
Sebagai manusia dan warga negara masyarakat di lingkungan sekitarnya tidak boleh memandang buruk mantan warga binaan, namun sebaliknya mengapresiasi tanggung jawab mereka menjalani hukuman atas salah dan khilaf masa lalunya.
Perlakuan yang tidak baik atau pengasingan sosial dikhawatirkan dapat memicu mereka mengulangi kembali salah dan khilaf masa lalunya, bahkan berpotensi untuk menjadi lebih besar.
Namun dengan penerimaan yang baik dari lingkungan sekitar bupati meyakini dapat membantu mantan warga binaan melakoni kehidupan secara normal, apalagi mereka telah memiliki bekal saat menjalani proses hukumannya.
"Intinya sebagai sesama manusia kita tentu tidak boleh menghakimi seseorang tanpa proses peradilan yang jelas. Tentu dengan catatan mereka benar-benar ingin berubah," tutur bupati.
Secara terpisah Kepala Rutan Kelas II B Painan Fajar Ferdinan mengapresiasi rencana dan program kerja Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang bakal mengakomodir warga binaan yang baru selesai menjalani pembinaan.
Karena penerimaan lingkungan sangat berpengaruh terhadap pemulihan nama baik dan mental bekas warga binaan, apalagi sikap antipati terhadap mereka termasuk pelanggaran hak azasi manusia.
"Usai melaksanakan pembinaan mereka memiliki hak yang sama dengan warga masyarakat lainnya," tutur Karutan.
Menurutnya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan sebagian besar warga binaan di Rutan Kelas II B Painan hanya atas dasar kebutuhan dan ikut-ikutan, bukan murni karena niat berbuat jahat.