Payakumbuh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial RP (46) dan RF (25) di dua lokasi berbeda pada Selasa, 5 April 2022 di Kabupaten Agam.


"Kemarin (Selasa) kita berhasil mengamankan dua orang tersangka di dua tempat berbeda di kawasan Agam," kata Kepala BNN Kota Payakumbuh, M. Febrian Jufril saat pelaksanaan konferensi pers di kantor BNN Kota Payakumbuh, Rabu.


Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap dua orang itu berawal dari informasi yang didapatkan BNN Payakumbuh dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang dicurigai mengedarkan narkotika di daerah Jorong Koto Tangah Hilir, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.


"Mendapati informasi itu anggota brantas BNN Kota Payakumbuh melakukan under cover buy (pembelian terselubung dalam pengawasan) dengan cara memesan satu paket sabu ke pria berinisial RP (46) dan berjanji di depan sebuah warung di kawasan Kamang," katanya didampingi Sub Koordinator Pemberantasan Refky Saputra dan  Sub Koordinator P2M Indra Yulita.


Setelah RP (46) memperlihatkan sabu-sabu miliknya, anggota BNN Kota Payakumbuh yang menyamar tersebut langsung mengamankan tersangka tersebut dan dibantu dengan anggota lainnya yang melakukan pengawasan di dekat lokasi tersebut.


Disampaikannya bahwa dari tangan tersangka diamankan satu paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dengan berat 3,57 gram. Selanjutnya terdapat sembilan paket ukuran kecil dengan berat yang berbeda-beda.


"Barang bukti sabu tersebut dibungkus tisu dan disimpan di dalam bola lampu. Total berat dari barang bukti sabu-sabu yang diamankan berjumlah 5,84 gram. 


Selain itu juga didapatkan timbangan digital dan plastik bening yang disimpan di dalam tas pinggang miliknya," ungkapnya.


Selanjutnya, BNN Payakumbuh mendapatkan informasi bahwa asal barang itu didapatkannya dari seorang bandar berinisial RF (23) senilai Rp4,7 juta.


Mendapat informasi itu, sambungnya tim BNN Payakumbuh yang dipimpin langsung kepala BNNK Payakumbuh langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pengedar berinisial RF (23). 


"Dia ditangkap di sebuah kedai di Jorong PSB Kenagarian Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Pada kesempatan itu yang bersangkutan juga mengakui barang milik RP (46) berasal darinya," katanya.


Dari RF (23), BNN Kota Payakumbuh tidak mendapatkan satupun barang bukti narkotika. Namun tersangka masih memegang uang muka penjualan narkotika ke RP (46) sebesar Rp1 juta dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.


"Saat ini kedua tersangka bersama dengan seluruh barang bukti sudah kita amankan di BNN Kota Payakumbuh. Dan kita juga masih melakukan pengembangan untuk kasus ini," ujarnya.