Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk memfasilitasi penyelesaian konflik di KPU Kabupaten Nduga di Provinsi Papua yang diboikot penduduk setempat akibat perselisihan daerah pemilihan (dapil). "Kami tidak bisa bekerja sendiri, maka kami meminta Kemdagri untuk memfasilitasi karena ini melibatkan konflik lokal yang bertikai di sana. Hingga saat ini belum ada pendaftaran calon legislatif, sehingga tidak ada DCS di sana," kata Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin malam (8/7). Pertemuan terakhir yang difasilitasi Kemdagri ada sejumlah hal untuk disepakati pada saat rapat koordinasi (rakor), yaitu daerah-daerah pemekaran akan dikembalikan lagi seperti semula. Pemicu konflik di Kabupaten Nduga terkait jumlah penduduk dan dapil yang menurut data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) menjadi semakin banyak akibat pemekaran kecamatan di kabupaten itu. Pada saat rakor penetapan jumlah distrik, dapil, daftar pemilih tetap (DPT) dan alokasi jumlah kursi DPRD untuk Pemilu 2014, terjadi selisih pendapat antara pihak DPRD (Eksekutif) dan Bupati (Eksekutif) dalam perubahan jumlah penduduk dan dapil. Pemekaran kampung dan distrik di Kabupaten Nduga terjadi tanpa persetujuan DPRD setempat, yaitu dari delapan menjadi 32 distrik serta dari 32 menjadi 211 kampung. DPRD Kabupaten Nduga menolak pemekaran itu karena menuding data tersebut fiktif. Pemekaran daerah dan manipulasi data penduduk semakin banyak menjadi modus daerah untuk memperoleh alokasi jumlah kursi DPRD semakin banyak pula. Perbedaan pendapat tersebut berujung alot dan menimbulkan kekerasan fisik antarkelompok hingga menewaskan sedikitnya tujuh orang, termasuk di antaranya anggota DPRD Kabupaten Nduga, dan ratusan warga terluka. Akibatnya, kantor KPU Kabupaten Nduga diboikot oleh para perwakilan politik setempat karena kesepakatan belum tercapai mengenai daftar pemilih dan dapil. Tidak ada satu pun partai politik yang mendaftarkan bakal caleg ke KPU setempat, sehingga hingga kini tidak ada daftar caleg sementara (DCS) untuk Pemilu DPRD Kabupaten Nduga. "Kantor KPU di Nduga dipalang dan tidak bisa berbuat apa-apa. (Perwakilan) Parpol di sana sepakat untuk tidak ada yang mendaftar," kata Komisioner Arief Budiman. Saat ini, upaya dialog antara Pemerintah melalui Kemdagri, KPU Pusat, Pemda setempat dan KPU daerah terus dilakukan karena proses tahapan Pemilu 2014 terus berjalan. KPU pun optimistis konflik tersebut akan segera selesai sehingga pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai dengan tahapan dan rencana yang telah dipersiapkan. (*/sun)