Pengamat: Densus 88 masih dibutuhkan tindak teroris
Minggu, 7 November 2021 21:43 WIB
Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri membawa sejumlah barang bukti dari kediaman FT di Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Sabtu (6/11). (Antaralampung.com/Hendra Kurniawan)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute For Security & Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi berpendapat Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri masih dibutuhkan untuk menindak teroris, namun para pengambil kebijakan perlu mendalami akar masalah terorisme.
“Kita tetap butuh perangkat yang memadai dalam pemberantasan terorisme,” kata pengamat terorisme itu saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, kritik dan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Densus 88 yang sempat disampaikan oleh beberapa kelompok masyarakat salah satunya berakar dari kelemahan dalam memetakan masalah dan sumber teror.
“Menurut saya, bukan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) atau Densus 88 yang (kerjanya) tidak optimal, tetapi masih ada kegagalan identifikasi akar masalah dari pemicu dan sumber-sumber teror baik secara ekonomi, politik maupun sosial budaya,” terang Khairul Fahmi.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif ISSES mendorong kepolisian memetakan lebih lanjut dan mendalami akar masalah terorisme yang nantinya akan berguna pada pencegahan dan penindakan jaringan teroris.
Dalam kesempatan yang sama, Khairul juga mendorong kepolisian tidak lagi menggunakan istilah radikal dan radikalisme dalam menangani kasus terorisme.
Menurut dia, istilah itu kurang tepat untuk menggambarkan masalah terorisme dan istilah itu kerap disalahpahami oleh banyak pihak.
“Dunia internasional telah lama meninggalkan istilah radikalisme, mereka cenderung menggunakan istilah violent extremism (paham ekstrem yang melibatkan kekerasan),” terang Khairul Fahmi.
Menurut dia, kekeliruan dalam menggunakan istilah turut mempengaruhi pola pikir dan wawasan dalam upaya pencegahan dan penindakan terorisme.
“Ini yang membuat problem terorisme tidak tertangani dengan baik sementara penindakan tetap dilakukan. Akhirnya, masyarakat sendiri yang merasa ada yang salah dari penindakan (terorisme) ini,” sebut Direktur Eksekutif ISSES.
“Campur aduk konsep radikalisme dan ekstremisme ini yang menjadi salah satu kelemahan dalam penindakan terorisme di Indonesia,” ujar dia menambahkan.
Densus 88 Polri menangkap total tujuh orang yang diduga terlibat jaringan teroris di Lampung pada periode Oktober sampai awal November 2021.
Kepolisian juga menyita 400 kotak amal saat menangkap beberapa terduga teroris di Lampung minggu lalu.
Walaupun demikian, penangkapan dan penyitaan itu dikritik oleh beberapa kelompok masyarakat, di antaranya politisi.
Anggota DPR RI Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (6/11) mengunggah cuitan, “Densus 88 versus Kotak Amal. Islamofobia akut”.
“Kita tetap butuh perangkat yang memadai dalam pemberantasan terorisme,” kata pengamat terorisme itu saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, kritik dan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja Densus 88 yang sempat disampaikan oleh beberapa kelompok masyarakat salah satunya berakar dari kelemahan dalam memetakan masalah dan sumber teror.
“Menurut saya, bukan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) atau Densus 88 yang (kerjanya) tidak optimal, tetapi masih ada kegagalan identifikasi akar masalah dari pemicu dan sumber-sumber teror baik secara ekonomi, politik maupun sosial budaya,” terang Khairul Fahmi.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif ISSES mendorong kepolisian memetakan lebih lanjut dan mendalami akar masalah terorisme yang nantinya akan berguna pada pencegahan dan penindakan jaringan teroris.
Dalam kesempatan yang sama, Khairul juga mendorong kepolisian tidak lagi menggunakan istilah radikal dan radikalisme dalam menangani kasus terorisme.
Menurut dia, istilah itu kurang tepat untuk menggambarkan masalah terorisme dan istilah itu kerap disalahpahami oleh banyak pihak.
“Dunia internasional telah lama meninggalkan istilah radikalisme, mereka cenderung menggunakan istilah violent extremism (paham ekstrem yang melibatkan kekerasan),” terang Khairul Fahmi.
Menurut dia, kekeliruan dalam menggunakan istilah turut mempengaruhi pola pikir dan wawasan dalam upaya pencegahan dan penindakan terorisme.
“Ini yang membuat problem terorisme tidak tertangani dengan baik sementara penindakan tetap dilakukan. Akhirnya, masyarakat sendiri yang merasa ada yang salah dari penindakan (terorisme) ini,” sebut Direktur Eksekutif ISSES.
“Campur aduk konsep radikalisme dan ekstremisme ini yang menjadi salah satu kelemahan dalam penindakan terorisme di Indonesia,” ujar dia menambahkan.
Densus 88 Polri menangkap total tujuh orang yang diduga terlibat jaringan teroris di Lampung pada periode Oktober sampai awal November 2021.
Kepolisian juga menyita 400 kotak amal saat menangkap beberapa terduga teroris di Lampung minggu lalu.
Walaupun demikian, penangkapan dan penyitaan itu dikritik oleh beberapa kelompok masyarakat, di antaranya politisi.
Anggota DPR RI Fadli Zon lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (6/11) mengunggah cuitan, “Densus 88 versus Kotak Amal. Islamofobia akut”.
Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemdiktisaintek tekankan pentingnya kampus setiap daerah perkuat keunikan lokal
19 April 2025 18:58 WIB
Dirjen Dikti bersama Komisi X kunjungi Mentawai soroti APK Pendidikan Tinggi yang masih rendah
10 April 2025 16:30 WIB
Pakar: Instruksi Megawati tidak akan ciptakan disharmoni pemerintahan
21 February 2025 14:35 WIB, 2025