Simpang Empat (ANTARA) - Puluhan warga masyarakat VI Koto Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan demontrasi ke perusahaan PT Lintas Inter Nusa (LIN) Kinali menuntut tanah ulayat mereka dikembalikan karena merasa tidak pernah menyerahkan ke perusahaan itu, Senin. 


 "Hari ini kami datang ke PT LIN untuk menuntut hak kami segera dikembalikan. Jangan enak saja memakai tanah kami sudah puluhan tahun tanpa kejelasan," kata salah seorang orator unjuk rasa, Margawati usai menyampaikan aspirasi di PT LIN, Senin. 


 Ia mengatakan tanah ulayat masyarakat VI Koto sekitar 13.500 haktare sudah dipakai sejak 1991 tanpa pernah diserahkan ke PT LIN. 


 "Persoalan ini sudah sering kami sampaikan namun juga tidak ada kejelasan. Kami ingin tanah ulayat kami segera dikembalikan," tegasnya.


 Ia mengharapkan kepada bupati, gubernur, anggota DPRD Provinsi Sumbar dan Presiden Joko Widodo agar membantu masyarakat VI Koto Kinali. 


 "Intinya kami ingin tanah kami dikembalikan. Masyarakat selama ini tidak pernah mendapatkan kompensasi dari pemakaian tanah itu selama bertahun-tahun," tegasnya.


 Perwakilan ninik mamak VI Koto Nazar Ikhwan Imbang Langik menyebutkan aspirasi yang dilakukan merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang lahan mereka dipakai tanpa pernah ada penyerahan sebelumnya. 


"Mudah-mudahan ada penyelesaiannya dan kami sebagai ninik mamak berharap tanah ulayat tanpa kejelasan dapat dikembalikan," ujarnya. 


 Ninik Mamak lainnya Dt Kisar menegaskan masyarakat dan ninik mamak VI Koto Kinali belum pernah menyerahkan tanah ulayat kepada pemkab atau pihak manapun. 


 "Sejak 1989 tanah ulayat kami digarap tanpa ada penyerahan dan kejelasan," ujarnya. 


 Menurutnya tanah ulayat VI Koto Kinali belum pernah diserahkan kepihak manapun.


 Ia mengakui penyerahan tanah ulayat pernah dilakukan pada 24 Mei 1989 yang oleh ninik mamak Kinali desa Langgam dan Katiagan sekuas 7.000 haktare kemudian pada 20 Juli 1990 tanah ulayat Langgam IV Koto Kinali dan Mandiangin. 


 "Tanah ulayat VI Koto Kinali tidak pernah diserahkan. Sementara sekitar 13.500 hektare tanah ulayat VI Koto tidak pernah diserahkan dan digarap PT LIN," ujarnya. 


 Ia mengharapkan kepada Pemkab Pasaman Barat dapat menyelesaikan persoalan ini dan serahkan lahan yang telah digarap. 


 Sementara itu Humas PT.LIN Yudi saat menerima aspirasi masyarakat akan menyampaikan kepimpinan terkait tuntutan yang diberikan secara tertulis. 


 Usai menyampaikan aspirasi, masyarakat langsung menuju Kantor Bupati Pasaman Barat menyampaikan permasalahan yang ada. 


 "Persoalan ini akan kami sampaikan kepimpinan bagaimana penyelesaikannya," kata Asisten Pemerintahan Pemkab Pasaman Barat Setia Bakti.


 Aksi unjuk rasa yang dilakukan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Polres dan Satpol PP. ***2***



 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024