Painan (ANTARA) -
Ia menyebut, berbagai kemungkinan bisa saja terjadi kepada pekerja oleh karena itu dibutuhkan berbagai persiapan, salah satunya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kendati ada iuran bulanan yang menjadi kewajiban, namun jika terjadi musibah maka status kepesertaan akan sangat membantu," ungkapnya.
Bupati Rusma Yul Anwar didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Tetty Widayantie menyerahkan santunan bagi peserta BPJS ketenagakerjaan, (20/9). Turut disaksikan oleh Anggota DPRD Pesisir Selatan Novermal Yuska. (ANTARA/HO-BPJS)
Terkait hal itu, ia mendorong seluruh ASN di kabupaten setempat menyosialisasikan keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sosialisasi tidak hanya bagi mereka yang bekerja secara mandiri, namun juga kepada pemberi kerja sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa merata di Pesisir Selatan," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, kepada kepala perangkat daerah juga mesti memikirkan agar para honorer di lingkungan kerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Tetty Widayantie, menyebut, santunan yang diserahkan oleh bupati tersebut diterima oleh delapan ahli waris, dua orang tenaga kerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, dan enam orang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Dua orang tenaga kerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja itu adalah Yandri Idria, diterima oleh ahli warisnya, Media Novita Sari dengan total santunan sebesar Rp142 juta serta beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun, dan Syahrudin diterima oleh ahli warisnya, Murni sebesar Rp142 juta serta beasiswa Rp12 juta per tahun.
Selanjutnya, enam orang yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja adalah Elfita, dan santunan diterima oleh ahli warisnya, Hendri sebesar Rp48, 244.000, serta beasiswa Rp2 juta per tahun, Ermasdi diterima ahli warisnya Mayunis Rp42 juta, Syafril santunan diterima oleh ahli warisnya Yarmaneli sebesar Rp42 juta.
Berikutnya, Dahlion diterima oleh ahli warisnya, Endriyeni sebesar Rp54 juta serta beasiswa Rp12 juta per tahun, Yursal diterima oleh ahli warisnya, Musniati Rp46.561.000,- dan Hasan Basri diterima oleh ahli warisnya Rukmawati Rp42 juta, dan beasiswa Rp3 juta per tahun.
Bupati Rusma Yul Anwar didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Tetty Widayantie menyerahkan santunan bagi peserta BPJS ketenagakerjaan, (20/9). Turut disaksikan oleh Anggota DPRD Pesisir Selatan Novermal Yuska. (ANTARA/HO-BPJS)
Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska yang menyaksikan penyerahan santunan mengaku mendukung dan mengapresiasi arahan bupati setempat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja.
Ia juga berharap agar seluruh pegawai non PNS juga dilindungi dengan program BPJS Kesehatan. Dengan demikian, ketika mereka sakit ada pelayanan dari BPJS Kesehatan, dan ketika mereka kecelakaan kerja ada program BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung semua biaya pengobatan, dan ada santunan kecacatan kalau mereka cacat atau meninggal dunia.
"Soal regulasi dan persiapan anggaran merupakan pekerjaan rumah kita bersama yakni eksekutif dan legislatif," katanya lagi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Unit Pesisir Selatan Zul Qifli menyebutkan peserta BPJS Ketenagakerjaan secara umum terdiri dari pekerja bukan penerima Upah, dan penerima upah, kendati demikian tidak ada perbedaan dalam pelayanan terhadap mereka.
Bupati Rusma Yul Anwar didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Tetty Widayantie menyerahkan santunan bagi peserta BPJS ketenagakerjaan, (20/9). Turut disaksikan oleh Anggota DPRD Pesisir Selatan Novermal Yuska. (ANTARA/HO-BPJS)
Masing-masing peserta bisa menikmati tiga program BPJS Ketenagakerjaan mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Bagi pekerja bukan penerima upah khusus jaminan kematian mereka dibebankan iuran Rp6.800 per bulan, sementara jaminan kecelakaan kerja dibebankan iuran Rp10.000, dan jaminan hari tua Rp20.000.
Jaminan kecelakaan kerja akan memberikan peserta kompensasi dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan kerja baik pada saat berangkat, sesaat ataupun pulang bekerja.
Sementara jaminan kematian akan diberikan kepada ahli waris peserta, jika ia meninggal dunia namun bukan karena kecelakaan kerja yang mencakup santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala dengan total Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa pendidikan kepada anaknya maksimal dua orang anak sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk pendidikan TK/SD sederajat, Rp2 juta per tahun untuk pendidikan SMP sederajat, Rp3 juta per tahun untuk pendidikan SMA Sederajat, dan Rp 12 Juta per tahun untuk pendidikan S1 dengan catatan yang bersangkutan sudah menjadi peserta aktif minimal tiga tahun.
Bupati Rusma Yul Anwar didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Tetty Widayantie dan Kepala BPJS Unit Pesisir Selatan Zul Qifli serta jajaran foto bersama usai menyerahkan santunan bagi peserta BPJS ketenagakerjaan, (20/9). Turut disaksikan oleh Anggota DPRD Pesisir Selatan Novermal Yuska. (ANTARA/HO-BPJS)
Berikutnya Jaminan Hari Tua, dananya bisa diambil oleh peserta sekaligus saat memasuki masa pensiun, cacat total tetap, berhenti bekerja ataupun meninggal dunia.
Salah seorang ahli waris penerima santunan, Murni, berterimakasih atas santunan yang diterima, ia berencana akan menggunakannya untuk membuka usaha kecil-kecilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan biaya kuliah anaknya.
"Alhamdulillah anak saya juga menerima beasiswa, santunan ini sangat membantu apalagi setelah suami saya yang merupakan tulang punggung keluarga meninggal dunia," ujarnya.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar juga menyerahkan 50 unit helm dari BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang bekerja di BPR Lengayang. (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan)
Selain menyerahkan santunan, dalam kesempatan itu Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar juga menyerahkan 50 unit helm dari BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang bekerja di BPR lengayang, dan Dinas Satpol PP-Damkar Pesisir Selatan.
Penyerahan Helm ini merupakan rangkaian kegiatan promotif preventif BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar menyerahkan santunan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang senilai Rp549 juta pada apel gabungan di halaman kantor bupati setempat, Senin.
"Penyerahan santunan ini merupakan bukti bahwa perlindungan bagi pekerja penting," kata Rusma usai kegiatan itu, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Tetty Widayantie, di Painan.
"Kendati ada iuran bulanan yang menjadi kewajiban, namun jika terjadi musibah maka status kepesertaan akan sangat membantu," ungkapnya.
Terkait hal itu, ia mendorong seluruh ASN di kabupaten setempat menyosialisasikan keuntungan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sosialisasi tidak hanya bagi mereka yang bekerja secara mandiri, namun juga kepada pemberi kerja sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa merata di Pesisir Selatan," imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, kepada kepala perangkat daerah juga mesti memikirkan agar para honorer di lingkungan kerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Tetty Widayantie, menyebut, santunan yang diserahkan oleh bupati tersebut diterima oleh delapan ahli waris, dua orang tenaga kerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja, dan enam orang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Dua orang tenaga kerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja itu adalah Yandri Idria, diterima oleh ahli warisnya, Media Novita Sari dengan total santunan sebesar Rp142 juta serta beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun, dan Syahrudin diterima oleh ahli warisnya, Murni sebesar Rp142 juta serta beasiswa Rp12 juta per tahun.
Selanjutnya, enam orang yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja adalah Elfita, dan santunan diterima oleh ahli warisnya, Hendri sebesar Rp48, 244.000, serta beasiswa Rp2 juta per tahun, Ermasdi diterima ahli warisnya Mayunis Rp42 juta, Syafril santunan diterima oleh ahli warisnya Yarmaneli sebesar Rp42 juta.
Berikutnya, Dahlion diterima oleh ahli warisnya, Endriyeni sebesar Rp54 juta serta beasiswa Rp12 juta per tahun, Yursal diterima oleh ahli warisnya, Musniati Rp46.561.000,- dan Hasan Basri diterima oleh ahli warisnya Rukmawati Rp42 juta, dan beasiswa Rp3 juta per tahun.
Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska yang menyaksikan penyerahan santunan mengaku mendukung dan mengapresiasi arahan bupati setempat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja.
Ia juga berharap agar seluruh pegawai non PNS juga dilindungi dengan program BPJS Kesehatan. Dengan demikian, ketika mereka sakit ada pelayanan dari BPJS Kesehatan, dan ketika mereka kecelakaan kerja ada program BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung semua biaya pengobatan, dan ada santunan kecacatan kalau mereka cacat atau meninggal dunia.
"Soal regulasi dan persiapan anggaran merupakan pekerjaan rumah kita bersama yakni eksekutif dan legislatif," katanya lagi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Unit Pesisir Selatan Zul Qifli menyebutkan peserta BPJS Ketenagakerjaan secara umum terdiri dari pekerja bukan penerima Upah, dan penerima upah, kendati demikian tidak ada perbedaan dalam pelayanan terhadap mereka.
Masing-masing peserta bisa menikmati tiga program BPJS Ketenagakerjaan mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Bagi pekerja bukan penerima upah khusus jaminan kematian mereka dibebankan iuran Rp6.800 per bulan, sementara jaminan kecelakaan kerja dibebankan iuran Rp10.000, dan jaminan hari tua Rp20.000.
Jaminan kecelakaan kerja akan memberikan peserta kompensasi dan rehabilitasi jika mengalami kecelakaan kerja baik pada saat berangkat, sesaat ataupun pulang bekerja.
Sementara jaminan kematian akan diberikan kepada ahli waris peserta, jika ia meninggal dunia namun bukan karena kecelakaan kerja yang mencakup santunan kematian Rp20 juta, santunan berkala dengan total Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan beasiswa pendidikan kepada anaknya maksimal dua orang anak sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk pendidikan TK/SD sederajat, Rp2 juta per tahun untuk pendidikan SMP sederajat, Rp3 juta per tahun untuk pendidikan SMA Sederajat, dan Rp 12 Juta per tahun untuk pendidikan S1 dengan catatan yang bersangkutan sudah menjadi peserta aktif minimal tiga tahun.
Berikutnya Jaminan Hari Tua, dananya bisa diambil oleh peserta sekaligus saat memasuki masa pensiun, cacat total tetap, berhenti bekerja ataupun meninggal dunia.
Salah seorang ahli waris penerima santunan, Murni, berterimakasih atas santunan yang diterima, ia berencana akan menggunakannya untuk membuka usaha kecil-kecilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan biaya kuliah anaknya.
"Alhamdulillah anak saya juga menerima beasiswa, santunan ini sangat membantu apalagi setelah suami saya yang merupakan tulang punggung keluarga meninggal dunia," ujarnya.
Selain menyerahkan santunan, dalam kesempatan itu Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar juga menyerahkan 50 unit helm dari BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang bekerja di BPR lengayang, dan Dinas Satpol PP-Damkar Pesisir Selatan.
Penyerahan Helm ini merupakan rangkaian kegiatan promotif preventif BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.