Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping Kelas II, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mencatat jumlah perkara yang masuk, dalam proses persidangan hingga putusan dalam proses persidangan hingga putusan dari bulan Januari-September 2021.

"Jumlah perkara yang masuk, dalam proses persidangan hingga putusan dari bulan Januari-September 2021 antara lain perkara perdata gugatan mencapai 12 perkara masuk (lima perkara dalam proses persidangan), perkara perdata permohonan mencapai 11 perkara masuk (sudah putus seluruhnya)," kata Humas PN Lubuk Sikaping, Morando Simbolon di Lubuk Sikaping, Senin.


Selanjutnya, perkara pidana, 65 yang masuk (14 perkara masih dalam persidangan), perkara Tipiring, enam perkara yang masuk (sudah putus seluruhnya) dan perkara lalu lintas sebanyak 678 perkara.


Adapun klasifikasi perdata yakni berupa perbuatan melawan hukum dan lainnya, sedangkan klasifikasi pidana yakni pencurian, narkotika, kesehatan dan lainnya.


Ia menjelaskan PN Lubuk Sikaping Kelas II, saat ini memiliki enam orang Hakim dan Satu Wakil Ketua Pengadilan Negeri ditambah dengan 35 orang pegawai hingga honorer.


Untuk membuka Informasi tentang PN Lubuk Sikaping, bisa dibuka di website https://portal.pn-lubuksikaping.go.id/.


Ia menuturkan selama pandemi COVID-19 sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tetap dilaksanakan secara online bagi terdakwa yang dilakukan penahanan oleh Rutan Lubuk Sikaping dan Polres Pasaman.


Selanjutnya apabila tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa persidangan secara tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.


Ia menghimbau kepada pegawai, masyarakat atau pengunjung di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping agar selalu mematuhi peraturan protokol kesehatan COVID-19 seperti wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

 

Pewarta : Septria Rahmat
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024