Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/ ot /SE-WK-PYK/ Vn /2021 yang salah satunya mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan dari rumah (Work From Home/WFH) untuk 75 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut.
Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi di Payakumbuh, Senin, mengatakan Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021.
"Surat edaran ini mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pegawai negeri sipil negara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis pada masa pandemi COVID-19," katanya
Ia mengatakan penyesuaian sistem kerja ini mulai diberlakukan pada Senin (9/8) dengan 75 persen ASN melaksanakan pekerjaan dari rumah dan 25 persen lainnya masuk kantor.
"Payakumbuh saat ini sudah pada PPKM level 3, karena itu sangat dibutuhkan kerja sama dari segala lini untuk menekan angka penyebaran COVID-19," ujarnya.
Menurutnya peraturan ini tidak menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat sebab pelayanan masih bisa dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan internet.
"Mulai hari ini, hanya 25 persen ASN kita bekerja di kantor. Dengan kondisi ini kami meminta masyarakat agar maklum, pelayanan di mal pelayanan publik (MPP) tetap berjalan, tapi aturan protokol kesehatannya kita perketat," kata dia.
Riza juga meminta agar bagi tenaga kesehatan diatur jam kerjanya untuk lebih efektif, seperti yang bekerja di puskesmas agar lebih diatur shift dan waktu istirahatnya.
"Kesiapan jumlah tenaga kesehatan dengan orang yang positif harus imbang, ini tugas kita sebagai pemerintah menjaganya. Kasihan kita sudahlah lelah bekerja, beresiko pula terpapar COVID-19. Saya harap sampai kasus positif COVID-19 di Payakumbuh naiknya tidak tajam, tetapi harus landai," ujarnya.
Sementara untuk lurah, camat, dan wali kota mereka tetap bekerja 24 jam melayani masyarakat, termasuk perangkat daerah yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19 dan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda.
Sedangkan bagi warga Payakumbuh yang bekerja di luar kota diharapkan agar mereka melapor ke atasannya untuk segera diberlakukan pula WFH karena mereka diwajibkan mematuhi aturan di Payakumbuh.
"Kalau bisa jangan berulang balik ke Payakumbuh, pulang sekali seminggu saja, atau langkah lainnya mereka setiap hari terpaksa harus di rapid untuk memastikan bebas dari terpapar COVID-19," kata politisi PKS itu.
Tidak hanya bagi ASN, untuk kantor BUMN dan swasta juga diharapkan mulai memberlakukan penyesuaian jumlah pegawai yang datang ke kantor.
Sementara Sekda Payakumbuh, Rida Ananda mengatakan bahwa pengaturan bagi ASN yang bekerja dari rumah dan yang datang ke kantor diatur oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Tapi kami pastikan bahwa pelayanan publik kita di setiap OPD akan tetap berjalan tentunya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat seperti yang sebelumnya telah kita lakukan," ujarnya.
Ia mengimbau agat ASN yang bekerja dari rumah untuk tetap bekerja dengan maksimal sehingga tidak ada pekerjaan yang tertinggal atau bertumpuk.
75 persen ASN Pemkot Payakumbuh bekerja dari rumah
Senin, 9 Agustus 2021 15:37 WIB
Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi. (Antarasumbar/HO-Pemkot Payakumbuh.)
Pewarta : Akmal Saputra
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
TP-PKK Payakumbuh: Hari Kartini momentum ambil langkah konkrit peningkatan ekonomi keluarga
22 April 2026 13:20 WIB
Maknai Idul Fitri 1447 H, YBM PLN UP3 Payakumbuh salurkan bantuan Rp32 juta untuk TPQ Istiqlal
30 March 2026 17:25 WIB
Gubernur Mahyeldi iktikaf bersama warga dan serahkan bantuan untuk Masjid Baiturrahim Payakumbuh
26 February 2026 12:10 WIB
Sinergi hadapi bencana dan dongkrak ekonomi, Pemprov Sumbar gelar rakor bersama Pemko Payakumbuh
26 February 2026 8:12 WIB
Wagub Vasko Salurkan Bantuan Bedah Rumah di Kelurahan Taratak Padang Kampuang Kota Payakumbuh
21 February 2026 11:47 WIB
PCNU Kota Payakumbuh salurkan bantuan untuk korban bencana di Nagari Baruah Gunung
29 December 2025 11:28 WIB