Padang (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua pemuda di Sumatera Barat yang diduga melakukan tindak pidana meretas situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id).

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pihaknya membantu Bareskrim menangkap pelaku BS dan MLA di dua  daerah di Sumatera Barat yakni Kota Padang dan Kabupaten Dharmasraya.

Ia menjelaskan penangkapan ini setelah adanya laporan Polisi Nomor : LP/A/0451/2021/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM tanggal 2 Agustus 2021.

Kemudian petugas mengamankan pelaku pertama BS di Tabing Bandar Gadang Nanggalo Kota Padang  "pada Rabu (4/8). Pelaku ini berperan menembus domain utama website setkab atau "Bypass Directory Home".

Dari pelaku ini petugas mengamankan dua unit telepon pintar dan laptop, kemudian dua akun media sosial yakni akun facebook dan akun instagram.

Setelah itu pada Jumat (6/8) petugas mengamankan MLA alias L  di sebuah rumah di kawasan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.

Pelaku ini berperan membobol Sub Domain PPID Setkab.go.id dan mengubah index PPID (halaman utama) dan dariu pelaku ini petugas mengamankan dua unit telepon pintar dan laptop serta satu akun facebook.

"Dua pelaku diduga melakukan tindak pidana Illegal Acces situs Website Setkab.go id dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri," kata dia.


Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024