Kapolda Riau Irjen Pol Agug Setya Imam Effendi (tengah) memperlihatkan barang bukti serta menjelaskan kronologis penangkapan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ketika pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mapolda Riau, Selasa (22/3/2021). Polda Riau bersama Polres dan Bea Cukai Kabupaten Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 19 kg dan 500 butir pil ekstasi yang disimpan kedua tersangka di dalam jok sepeda motor. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp.

Pewarta : Maril Gafur
Editor : Maril Gafur
Copyright © ANTARA 2024