Padang (ANTARA) - Kereta api lokal di Sumatera Barat, masing-masing KA Sibinuang, Minangkabau Ekspres, dan Lembah Anai tetap beroperasi saat larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021.
"Kereta api di wilayah Divre II Sumatra Barat adalah KA lokal yang tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada pengurangan perjalanan karena perjalanan paling akhir pun masih di bawah pukul 20.00 WIB," kata Kepala Humas PT KAI Divre II, Ujang Rusen Permana, di Padang, Selasa (4/5).
Namun demikian, ia mengatakan protokol kesehatan ketat tetap harus dipatuhi oleh seluruh penumpang kereta api untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Untuk KA jarak jauh, kata dia, hanya diperuntukkan pelaku perjalanan yang mendesak, untuk kepentingan nonmudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui siaran pers mengatakan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan, sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk sat kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata dia.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
Joni mengatakan KA jarak jauh maupun lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
"Kereta api di wilayah Divre II Sumatra Barat adalah KA lokal yang tetap beroperasi seperti biasa tanpa ada pengurangan perjalanan karena perjalanan paling akhir pun masih di bawah pukul 20.00 WIB," kata Kepala Humas PT KAI Divre II, Ujang Rusen Permana, di Padang, Selasa (4/5).
Namun demikian, ia mengatakan protokol kesehatan ketat tetap harus dipatuhi oleh seluruh penumpang kereta api untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Untuk KA jarak jauh, kata dia, hanya diperuntukkan pelaku perjalanan yang mendesak, untuk kepentingan nonmudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui siaran pers mengatakan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan, sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk sat kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata dia.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
Joni mengatakan KA jarak jauh maupun lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah.